Pungut Uang Parkir, Petugas Dishub Dipecat Wali Kota Palembang

Minggu, 13 Agustus 2017 - 21:10 WIB
Pungut Uang Parkir,...
Pungut Uang Parkir, Petugas Dishub Dipecat Wali Kota Palembang
A A A
PALEMBANG - Dua petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang berstatus tenaga kerja sukarela (TKS), tinggal menunggu waktu dipecat. Sementara satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam dimutasi.

Hal ini menyusul perbuatan ketiganya yang tidak mengindahkan instruksi Wali Kota Palembang, Harnojoyo. Meskipun sudah dilarang, ketiganya menarik uang retribusi parkir di lokasi wisata malam di pedestrian Sudirman, Palembang. “Wali Kota menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) untuk memecat dua TKS dan memutasi satu PNS Dishub,” kata Kabag Humas Kota Palembang Amiruddin Sandi, Minggu (13/8/2017).

Amir mengatakan, Wali Kota tidak segan-segan memberikan teguran keras kepada semua jajarannya yang tidak mendukung semua programnya untuk melayani masyarakat Kota Palembang. Wali kota sengaja menggratiskan parkir di lokasi itu untuk kenyamanan pengunjung yang menghabiskan akhir pekan di kawasan jalan utama tersebut, khusus Jumat dan Sabtu malam.

“Sejak awal Wali Kota sudah mendengar pengaduan masyarakat adanya penarikan retribusi yang tidak sesuai aturan, tapi petugas tersebut sepertinya mengabaikannya. Jadi, inilah sanksinya,” tegasnya.

Kepala BK-PSDM Kota Palembang, Ratu Dewa membenarkan ada perintah Wali Kota untuk memberikan sanksi terberat berupa pemberhentian dua TKS dan mutasi bagi satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dishub Palembang. “Dua TKS itu akan dipecat. Untuk yang PNS dimutasi menjadi staf di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus,” katanya.

Dia mengatakan, saat juru parkir menarik retribusi parkir kepada pengunjung, ketiga petugas berada di lokasi. Diduga ketiganya justru memerintahkan juru parkir untuk memungut retribusi. Wali Kota yang datang diam-diam ke lokasi melihat aksi juru parkir itu. “Meskipun ada banner tertulis parkir gratis, ketiga petugas seakan diam dan mempersilakan jukir untuk memungut retribusi,” ungkap dia.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)