Lembaga Pengelola Keraton Solo Ditarget Terbentuk September
A
A
A
SOLO - Pemerintah Pusat menargetkan lembaga pengelola Keraton Kasunanan Surakarta, Jawa Tengah atau Keraton Solo, terbentuk September 2017 mendatang. Lembaga pengelola diharapkan segera terbentuk agar dana hibah dari Pemerintah secepatnya cair.
Asisten Administrasi Umum Setda Solo Eny Tyasni Susana mengatakan, target itu ditetapkan dalam rapat koordinasi lanjutan pembahasan lembaga pengelola Keraton Solo di Jakarta, awal Agustus lalu.
Hadir dalam pertemuan antara lain dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Pemerintah Kota (Pemkot) Solo serta perwakilan Keraton Surakarta.
"Bentuk lembaga pengelola belum disepakati karena masih harus dibicarakan lebih lanjut," kata Eny, di Solo, Jumat (11/8/2017).
Pemerintah Pusat juga masih menunggu surat dari Raja Keraton Surakarta Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi guna memberikan kuasa pengelolaan kepada lembaga itu.
Sebagaimana diketahui, rencana pembentukan lembaga pengelola muncul setelah konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta berakhir damai. Pengelolaan bakal dilakukan oleh lembaga baru setelah Keraton Solo ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
Lembaga dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), konsorsium atau lembaga lain yang sesuai Undang Undang (UU) Cagar Budaya. Lembaga pengelola nantinya akan melibatkan Bebadan keraton, Pemkot Solo, Pemprov Jawa Tengah, dan pemerintah pusat.
"Terlalu lamanya pembentukan bebadan dan lembaga pengelola akan berpengaruh terhadap pencairan hibah pemerintah kepada keraton," terangnya.
Saat ini, hibah dari pemerintah belum turun karena masih menunggu terbentuknya lembaga pengelola. Sebelumnya, anggota Satgas Panca Narendra Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan menjelaskan, pembentukan bebadan keraton masih berlangsung.
Bentuk berbadan akan menyesuaikan visi raja terhadap keraton ke depan. "Pembentukan bebadan sepenuhnya wewenang Sinuhun (Raja PB XIII)," ucapnya.
Asisten Administrasi Umum Setda Solo Eny Tyasni Susana mengatakan, target itu ditetapkan dalam rapat koordinasi lanjutan pembahasan lembaga pengelola Keraton Solo di Jakarta, awal Agustus lalu.
Hadir dalam pertemuan antara lain dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Pemerintah Kota (Pemkot) Solo serta perwakilan Keraton Surakarta.
"Bentuk lembaga pengelola belum disepakati karena masih harus dibicarakan lebih lanjut," kata Eny, di Solo, Jumat (11/8/2017).
Pemerintah Pusat juga masih menunggu surat dari Raja Keraton Surakarta Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi guna memberikan kuasa pengelolaan kepada lembaga itu.
Sebagaimana diketahui, rencana pembentukan lembaga pengelola muncul setelah konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta berakhir damai. Pengelolaan bakal dilakukan oleh lembaga baru setelah Keraton Solo ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
Lembaga dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), konsorsium atau lembaga lain yang sesuai Undang Undang (UU) Cagar Budaya. Lembaga pengelola nantinya akan melibatkan Bebadan keraton, Pemkot Solo, Pemprov Jawa Tengah, dan pemerintah pusat.
"Terlalu lamanya pembentukan bebadan dan lembaga pengelola akan berpengaruh terhadap pencairan hibah pemerintah kepada keraton," terangnya.
Saat ini, hibah dari pemerintah belum turun karena masih menunggu terbentuknya lembaga pengelola. Sebelumnya, anggota Satgas Panca Narendra Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan menjelaskan, pembentukan bebadan keraton masih berlangsung.
Bentuk berbadan akan menyesuaikan visi raja terhadap keraton ke depan. "Pembentukan bebadan sepenuhnya wewenang Sinuhun (Raja PB XIII)," ucapnya.
(maf)