Polres Gunungkidul Ringkus Sindikat Pembobol ATM
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Satreksrim Polres Gunungkidul membekuk lima anggota sindikat pembobol mesin ATM. Dari para tersangka disita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Xtrail dan berbagai alat mencongkel mesin ATM serta toko.
Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiyarto mengungkapkan, upaya penyelidikan dilakukan secara cermat sejak kasus pembobolan ATM terjadi di Siyono Wetan, Logandeng, Playen Gunungkidul pada Juli. Petugas mengamati modus pelaku dan pengamatan dari CCTV, kemudian dilakukan penyisiran.
"Akhirnya pada 9 Agustus kami menangkap sembilan pelaku kejahatan bobol mesin ATM di tiga lokasi berbeda,” kata Muhammad Arif Sugiyarto, Jumat (11/8/2017).
Kapolres menjelaskan, ada 3 tersangka ditangkap di Sangkrah, Surakarta, Jawa Tengah. Ketiga tersangka berinisial Sum, 30, bertindak sebagai sopir dan pengamat situasi; Rf, 37, tukang gambar dan mengamankan lokasi; serta Am, 46, bertindak menggambar sasaran dan mengamankan lokasi.
Sedangkan dua pelaku lagi, yaitu Mus, 30, dan Rus, 47, diciduk di Tegal dan Tanah Abang, Jakarta. Keduanya merupakan eksekutor dan berhasil menggasak uang dari mesin ATM sebesar Rp 213 juta.
“Dari hasil penyelidikan para pelaku merupakan jaringan kelompok Pale spesialis membobol mesin ATM. Selain di sini, mereka juga beraksi di Tegal, Jawa Tengah," lanjut Muhammad Arif Sugiyarto.
Semua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiyarto mengungkapkan, upaya penyelidikan dilakukan secara cermat sejak kasus pembobolan ATM terjadi di Siyono Wetan, Logandeng, Playen Gunungkidul pada Juli. Petugas mengamati modus pelaku dan pengamatan dari CCTV, kemudian dilakukan penyisiran.
"Akhirnya pada 9 Agustus kami menangkap sembilan pelaku kejahatan bobol mesin ATM di tiga lokasi berbeda,” kata Muhammad Arif Sugiyarto, Jumat (11/8/2017).
Kapolres menjelaskan, ada 3 tersangka ditangkap di Sangkrah, Surakarta, Jawa Tengah. Ketiga tersangka berinisial Sum, 30, bertindak sebagai sopir dan pengamat situasi; Rf, 37, tukang gambar dan mengamankan lokasi; serta Am, 46, bertindak menggambar sasaran dan mengamankan lokasi.
Sedangkan dua pelaku lagi, yaitu Mus, 30, dan Rus, 47, diciduk di Tegal dan Tanah Abang, Jakarta. Keduanya merupakan eksekutor dan berhasil menggasak uang dari mesin ATM sebesar Rp 213 juta.
“Dari hasil penyelidikan para pelaku merupakan jaringan kelompok Pale spesialis membobol mesin ATM. Selain di sini, mereka juga beraksi di Tegal, Jawa Tengah," lanjut Muhammad Arif Sugiyarto.
Semua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(wib)