Perkelahian Bocah SD di Sukabumi Berujung Maut, Polisi Tidak Tahan Pelaku
A
A
A
SUKABUMI - De (8), bocah kelas 2 sebuah SDN di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga berkelahi dengan temannya, SR (8), hingga menyebabkan korban meninggal dunia, tidak ditahan. Dia hanya dimintai keterangan dan pendampingan.
Kapolres Sukabumi AKBP Syahdudi mengatakan, De tidak ditahan. Penyidik Polres Sukabumi yang menyidik kasus ini berpedoman kepada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengamanatkan anak dengan usia di bawah 12 yang terlibat tindak kriminal untuk tidak ditahan.
"Anak yang diduga sebagai tersangka (De) nanti kami lakukan diversi, jadi semacam pengalihan penyelesaian perkara dari peradilan pidana umum, dengan pertimbangan tersangka masih anak-anak," kata Syahdudi kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Rabu (9/8/207).
Menurut Syahdudi, penyebab dua bocah kelas 2 SD itu berkelahi masih dalam penyelidikan. Namun, diduga dipicu oleh pertengkaran. "Biasa ribut anak-anak," ujar Kapolres.
Disinggung tentang luka yang dialami korban SR, Syahdudi menuturkan, terdapat luka lecet di pelipis kiri. Namun untuk penyebab utama kematian korban, Polres Sukabumi masih menunggu hasil autopsi. Sebab, berdasarkan keterangan dokter forensik, luka lecet itu bukan penyebab korban meninggal dunia.
"Dugaan sementara, yang menyebabkan kematian korban (SR) adalah sakit bawaan, yaitu pengerasan pembuluh darah otak. Ketika korban jatuh atau kena benturan langsung ada sumbatan. Akibat benturan, suplai darah ke otak berhenti. Itu dugaan yang jadi korban meninggal," ujar Syahdudi.
Seperti diberitakan, dua bocah kelas 2 sebuah SDN di Kabupaten Sukabumi, SR dan De, berkelahi pada Selasa (8/8/2017). Akibatnya, SR meninggal dunia. (Baca Juga: Bocah Kelas 2 SD di Sukabumi Berkelahi, Satu Tewas(zik)
Kapolres Sukabumi AKBP Syahdudi mengatakan, De tidak ditahan. Penyidik Polres Sukabumi yang menyidik kasus ini berpedoman kepada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengamanatkan anak dengan usia di bawah 12 yang terlibat tindak kriminal untuk tidak ditahan.
"Anak yang diduga sebagai tersangka (De) nanti kami lakukan diversi, jadi semacam pengalihan penyelesaian perkara dari peradilan pidana umum, dengan pertimbangan tersangka masih anak-anak," kata Syahdudi kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Rabu (9/8/207).
Menurut Syahdudi, penyebab dua bocah kelas 2 SD itu berkelahi masih dalam penyelidikan. Namun, diduga dipicu oleh pertengkaran. "Biasa ribut anak-anak," ujar Kapolres.
Disinggung tentang luka yang dialami korban SR, Syahdudi menuturkan, terdapat luka lecet di pelipis kiri. Namun untuk penyebab utama kematian korban, Polres Sukabumi masih menunggu hasil autopsi. Sebab, berdasarkan keterangan dokter forensik, luka lecet itu bukan penyebab korban meninggal dunia.
"Dugaan sementara, yang menyebabkan kematian korban (SR) adalah sakit bawaan, yaitu pengerasan pembuluh darah otak. Ketika korban jatuh atau kena benturan langsung ada sumbatan. Akibat benturan, suplai darah ke otak berhenti. Itu dugaan yang jadi korban meninggal," ujar Syahdudi.
Seperti diberitakan, dua bocah kelas 2 sebuah SDN di Kabupaten Sukabumi, SR dan De, berkelahi pada Selasa (8/8/2017). Akibatnya, SR meninggal dunia. (Baca Juga: Bocah Kelas 2 SD di Sukabumi Berkelahi, Satu Tewas(zik)