Kasus Trafficking, Sumut Peringkat Ketiga di Indonesia
A
A
A
MEDAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Nurlela, mengakui kalau kasus perdagangan anak di Sumut memang tinggi. Bahkan, Sumut masuk peringkat ketiga di Indonesia untuk kasus perdagangan manusia (human trafficking).
Adapun daerah yang menempati posisi pertama dan kedua yaitu Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur. Setelah disusul daerah lain, seperti Medan, NTT, Kupang dan Papua.
“Penyebab utama dari kasus perdagangan orang ini adalah tingginya angka pengangguran,” ujar Nurlela di Medan, Selasa (8/8/2017).
Lebih lanjut dikatakan Nurlela, tingginya kasus perdagangan orang di Sumut ini bisa dilihat dari jumlah kasus yang ada di Sumut hingga April 2017 mencapai 33 orang. Namun, angka ini terus ditekan pihaknya dengan melakukan koordinasi ke Bareskrim, LSM dan pihak terkait lainnya.
Berdasarkan data, kasus perdagangan anak cenderung mengalami peningkatan pada kurun waktu 3 tahun terakhir dari 410 kasus pada tahun 2010 meningkat menjadi 480 kasus di tahun 2011 dan menjadi 673 kasus pada tahun 2012.
“Indonesia merupakan negara sumber perdagangan, transit dan tujuan dari perdagangan orang terhadap perempuan dan anak, terutama untuk tujuan prostitusi dan ekpolitasi terhadap anak,” katanya.
Adapun daerah yang menempati posisi pertama dan kedua yaitu Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur. Setelah disusul daerah lain, seperti Medan, NTT, Kupang dan Papua.
“Penyebab utama dari kasus perdagangan orang ini adalah tingginya angka pengangguran,” ujar Nurlela di Medan, Selasa (8/8/2017).
Lebih lanjut dikatakan Nurlela, tingginya kasus perdagangan orang di Sumut ini bisa dilihat dari jumlah kasus yang ada di Sumut hingga April 2017 mencapai 33 orang. Namun, angka ini terus ditekan pihaknya dengan melakukan koordinasi ke Bareskrim, LSM dan pihak terkait lainnya.
Berdasarkan data, kasus perdagangan anak cenderung mengalami peningkatan pada kurun waktu 3 tahun terakhir dari 410 kasus pada tahun 2010 meningkat menjadi 480 kasus di tahun 2011 dan menjadi 673 kasus pada tahun 2012.
“Indonesia merupakan negara sumber perdagangan, transit dan tujuan dari perdagangan orang terhadap perempuan dan anak, terutama untuk tujuan prostitusi dan ekpolitasi terhadap anak,” katanya.
(rhs)