Tiga Kurir Narkoba Dibekuk saat Gelar Pesta Sabu-Sabu

Selasa, 08 Agustus 2017 - 20:44 WIB
Tiga Kurir Narkoba Dibekuk saat Gelar Pesta Sabu-Sabu
Tiga Kurir Narkoba Dibekuk saat Gelar Pesta Sabu-Sabu
A A A
KUALATUNGKAL - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) menangkap tiga kurir narkoba saat menggelar pesta sabu-sabu di Jalan Siswa Ujung, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi. Dari lokasi disita tiga paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 5 gram dan uang tunai Rp1,7 juta.

Tiga pelaku yang ditangkap berinisial RH (42), warga Jalan Tegel Ireng, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir; BS (35), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sriwijaya; TA (36) warga Gang Alfallah, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Narkoba Iptu Junaidi Anton mengatakan, tiga pelaku ini sudah lama menjadi target operasi, namun baru kali ini berhasil ditangkap. "Penangkapan tiga pelaku itu berkat Informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Jalan Siswa Ujung sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ujarnya, Selasa (8/8/2017).

Anton menambahkan, polisi langsung melakukan pengintaian dan bergerak ke rumah tersebut melakukan penggerebekan. Selanjutnya, anggota langsung memanggil Ketua RT setempat guna melakukan pengeledahan rumah. "Pada saat melakukan penggerebekan, kita melihat salah satu pelaku inisial RH berlari ke arah belakang, dan selanjutnya dilakukan pengejaran. Pelaku pun berhasil diringkus," tuturnya.

Dari tangan para pelaku disita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya 1 paket sedang sabu-sabu seberat 4,45 gram, 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,32 gram, 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,17 gram, sejumlah telepon selular, dan uang tunai sebesar Rp1.735.000.

Ketiga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jonto Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dipenjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6779 seconds (0.1#10.140)