Tiga Kurir Narkoba Dibekuk saat Gelar Pesta Sabu-Sabu

Selasa, 08 Agustus 2017 - 20:44 WIB
Tiga Kurir Narkoba Dibekuk...
Tiga Kurir Narkoba Dibekuk saat Gelar Pesta Sabu-Sabu
A A A
KUALATUNGKAL - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) menangkap tiga kurir narkoba saat menggelar pesta sabu-sabu di Jalan Siswa Ujung, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi. Dari lokasi disita tiga paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 5 gram dan uang tunai Rp1,7 juta.

Tiga pelaku yang ditangkap berinisial RH (42), warga Jalan Tegel Ireng, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir; BS (35), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sriwijaya; TA (36) warga Gang Alfallah, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Narkoba Iptu Junaidi Anton mengatakan, tiga pelaku ini sudah lama menjadi target operasi, namun baru kali ini berhasil ditangkap. "Penangkapan tiga pelaku itu berkat Informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Jalan Siswa Ujung sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ujarnya, Selasa (8/8/2017).

Anton menambahkan, polisi langsung melakukan pengintaian dan bergerak ke rumah tersebut melakukan penggerebekan. Selanjutnya, anggota langsung memanggil Ketua RT setempat guna melakukan pengeledahan rumah. "Pada saat melakukan penggerebekan, kita melihat salah satu pelaku inisial RH berlari ke arah belakang, dan selanjutnya dilakukan pengejaran. Pelaku pun berhasil diringkus," tuturnya.

Dari tangan para pelaku disita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya 1 paket sedang sabu-sabu seberat 4,45 gram, 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,32 gram, 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,17 gram, sejumlah telepon selular, dan uang tunai sebesar Rp1.735.000.

Ketiga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jonto Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dipenjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.
(wib)
Berita Terkait
Kurir Narkoba Medan-Banda...
Kurir Narkoba Medan-Banda Aceh Diciduk Polisi, 13 Kg Sabu Disita
Mekanik di Makassar...
Mekanik di Makassar Nyambi Jadi Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Ditangkap Bawa 1 Kg...
Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Kakek Sono Terancam Penjara Seumur Hidup
Bawa Sabu 1,9 Kg, 3...
Bawa Sabu 1,9 Kg, 3 Pemuda Kurir Sabu Dibekuk Satreskoba Polrestabes Medan
Tak Berkutik, ABG Ini...
Tak Berkutik, ABG Ini Ketahuan Selundupkan Sabu Lewat Pasta Gigi
Ringkus Pemuda di Jalur...
Ringkus Pemuda di Jalur Medan-Banda Aceh, Polisi Temukan Sabu 13 Kg
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
4 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
12 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
12 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
12 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved