Polda Jabar Bongkar Komplotan Pemalsu Dokumen

Selasa, 08 Agustus 2017 - 18:55 WIB
Polda Jabar Bongkar...
Polda Jabar Bongkar Komplotan Pemalsu Dokumen
A A A
BANDUNG - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar membongkar komplotan pemalsu dokumen, seperti ijazah SD, SMP, SMA, akta nikah, cerai, jual beli (AJB) dan tanah (SHM). Petugas menangkap tersangka Wawan Hermawan (27) di rumahnya, Jalan Mantang Blok L, Gang 2 Nomor 21 RT 04/07, Jakarta Utara, Minggu 6 Agustus 2017 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepada petugas, Wawan mengaku hanya kurir dan mencari konsumen yang membutuhkan dokumen tersebut. Sedangkan pembuat dokumen adalah Marhain alias Atung (60) warga Jalan Mantang Blok L, Gang III Nomor 4 RT/05/12 Kecamatan Koja, Jakarta Utara dan Sutomo alias Tomo (53), warga Baleendah, Kabupaten Bandung.

“Tersangka Marhain alias Atung dan Sutomo alias Tomo ini melarikan diri dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka yang ditangkap sudah ditahan di sel Polda Jabar dan petugas sedang mengejar dua DPO,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (8/8/2017).

Yusri mengatakan, kasus ini terbongkar setelah anggota Subdit I meringkus tersangka Yayan Taryana beberapa waktu lalu. Dari keterangan Yayan kepada petugas mendapatkan informasi orang-orang yang terlibat dalam pemalsuan tersebut.

Selanjutnya, tutur Yusri, anggota Subdit 1 Krimum Polda Jabar yang dipimpin AKBP Budi Satria Wiguna melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Marhain di Jalan Tubagus Angke Siaga 1, Nomor 179, Kecamatan Tambora pada Selasa (8/8/2017) sore. Di rumah kontrakan sekaligus lokasi pembuatan dokumen palsu itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Antara lain, satu unit komputer, dua unit printer, sembilan buah alat sablon cetak untuk label sertifikat, 50 buah stempel berbagai macam universitas untuk ijazah, 15 botol cairan kimia untuk sablon, 12 buah stempel, dua botol cairan kimia M3 pembersih sablon, satu unit mesin pengering sablon, satu kaleng hologram berbagai jenis, ribuan dokumen ijazah palsu SD, SMP, SMA, berbagai universitas, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), akta cerai, kartu tanda penduduk (KTP), sertifikat tanah, dan AJB.

“Mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ujar Yusri.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9677 seconds (0.1#10.140)