8 Personel Polres Kampar Dinyatakan Bersalah Aniaya Tahanan Sampai Tewas

Selasa, 08 Agustus 2017 - 16:04 WIB
8 Personel Polres Kampar...
8 Personel Polres Kampar Dinyatakan Bersalah Aniaya Tahanan Sampai Tewas
A A A
PEKANBARU - Propam Polda Riau menetapkan 8 personel Tim Buser Polres Kampar bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap Andri Fahmi (20), tahanan Polres Kampar sampai tewas. Tim Propam juga mendalami keterlibatan Kasat Reskrim Polres Kampar yang diduga mengetahui kasus tersebut.

"Banyak anggota yang kami periksa dalam kasus ini. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, kami tetapkan delapan personel melakukan pelanggaran," ujar Kabid Propam Polda Riau Kombes Pitoyo Agung Yuwono, Selasa (8/8/2017).

Menurut mantan Kapolres Rokan Hulu ini, dalam penanganan kasus personel polisi tidak boleh melakukan tindak pidana penganiayaan, apalagi sampai menyebabkan korbannya meninggal dunia. Sebagai anggota polisi harus bekerja sesuai prosedur. "Tidak boleh melakukan tindak kekerasan, itu tidak dibenarkan," tegasnya.

Delapan personel polisi yang dinyatakan bersalah, dikenakan sanksi berupa demosi dan penurunan gaji dan tunjangan jabatan. "Demosi bisa dimutasi, penurunan pangkat, penundaan pangkat dan jabatan. Jadi tergantung tingkat kesalahan masing-masing,"ujarnya.

Namun, Pitoyo belum bisa memastikan apakah kasus penganiayaan yang menyebabkan tahanan tewas akan dibawa ke ranah pidana. "Kalau penanganan pidana itu ranahnya Reskrim, kita hanya menangani kasus kode etik saja,"tukasnya. Mengenai keterlibatan Kasat Reskrim Polres Kampar, Propam Polda Riau masih melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8702 seconds (0.1#10.140)