Sakit, Dimas Kanjeng Batal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Penipuan
A
A
A
SIDOARJO - Rencana keberangkatan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan penggandaan uang dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, ke Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (8/8/2017) pagi batal dilakukan. Dimas Kanjeng yang menurut rencana menjalani sidang tuntutan terkait dugaan kasus penipuan penggandaan uang, batal berangkat karena mengalami sakit di dalam Rutan Medaeng.
Menurut pengelola rutan, surat pemberangkatan Dimas Kanjeng ke Probolinggo untuk mengikuti agenda sidang sebenarnya sudah ditandatangani Kepala Rutan Medaeng Bambang Hariyanto. Namun, karena Dimas Kanjeng sakit, terdakwa yang sempat menghebohkan masyarakat terkait kasus penggandaan uang itu akhirnya batal berangkat.
Hingga pukul 08.00, Dimas Kanjeng masih berada di ruang tahanan Blok F Rutan Medaeng. Menurut Bambang Hariyanto, dari hasil pemeriksaan tim medis Rutan Medaeng, Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengalami sakit radang tenggorokan dan maag atau lambung, karena diduga mengalami depresi setelah mendapat vonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya. (Baca Juga: Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Jaksa dan Pengacara Banding(zik)
Menurut pengelola rutan, surat pemberangkatan Dimas Kanjeng ke Probolinggo untuk mengikuti agenda sidang sebenarnya sudah ditandatangani Kepala Rutan Medaeng Bambang Hariyanto. Namun, karena Dimas Kanjeng sakit, terdakwa yang sempat menghebohkan masyarakat terkait kasus penggandaan uang itu akhirnya batal berangkat.
Hingga pukul 08.00, Dimas Kanjeng masih berada di ruang tahanan Blok F Rutan Medaeng. Menurut Bambang Hariyanto, dari hasil pemeriksaan tim medis Rutan Medaeng, Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengalami sakit radang tenggorokan dan maag atau lambung, karena diduga mengalami depresi setelah mendapat vonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya. (Baca Juga: Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Jaksa dan Pengacara Banding(zik)