2 Pabrik Miras di Hutan Digerebek, Satpol PP Sita Ribuan Liter Arak

Sabtu, 05 Agustus 2017 - 19:53 WIB
2 Pabrik Miras di Hutan...
2 Pabrik Miras di Hutan Digerebek, Satpol PP Sita Ribuan Liter Arak
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menggerebek dua pabrik minuman keras (miras) jenis arak putih beromzet ratusan juta rupiah, Sabtu (5/8/2017). Pabrik itu berada di dalam hutan di Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama.

Keberadaan pabrik miras itu terbongkar atas kerja sama dengan masyarakat setempat melalui Camat Kolam. Petugas Satpol PP Kobar langsung menerjunkan 10 anggota yang dipimpin Kasi Ops Satpol PP Kobar Gusti M Roiz. “Pengungkapan dua pabrik arak ini merupakan prestasi terbesar yang pernah ditangani Satpol PP Kobar,” ujar Roiz saat dihubungi MNC Media, Sabtu (5/8/2017) malam.

Dari dua pabrik miras itu, petugas berhasil mengamankan pemilik pabrik arak, Bongcinpat (51) warga Dawak, Kotawaringin Lama dan Tjung Tjin Lung (35) warga Kalimantan Barat. Sementara barang bukti yang diamankan di tempat pertama, arak sebanyak 37 tong atau sekitar 100 liter dan tuak 1 tong. Di pabrik kedua diamankan sebanyak 61 tong arak dan tuak serta 4 dandang besar. “Kalau ditotal ribuan liter arak dan tuak dengan omzetnya ratusan juta,” katanya.

Hingga Sabtu malam, anggota Satpol PP masih berada di lokasi untuk proses penyitaan dan pengangkutan barang bukti. Medan yang sulit dan tidak terjangkau oleh kendaraan membuat prosesnya berlangsung cukup lama.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)