Bawa 4.617 Butir Pil Ekstasi Wanita Cantik dan Komplotannya Ditangkap
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menangkap seorang wanita cantik dan komplotannya saat akan menyelundupkan ribuan butir pil ekstasi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheuni Lampung, Jumat (4/8/2017). Total barang haram yang berhasil disita petugas sebanyak 4.617 butir pil ekstasi.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, terungkapnya penemuan ribuan pil ekstasi bernilai miliaran rupiah tersebut saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Avanza Putih B 2305 TFL yang hendak menyeberang ke pulau Jawa yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Dari pemeriksaan tersebut petugas berhasil menemukan ribuan butir pil ekstasi yang disembunyikan oleh pelaku di bawah jok mobil. Dari hasil temuan tersebut petugas langsung membekuk lima orang yang berada di dalam kendaraan tersebut. Satu dari lima orang yang berada di dalam kendaraan tersebut adalah seorang wanita,” papar Kapolres, Jumat (4/8/2017).
Petugas langsung memborgol ke lima orang tersebut sambil mempertanyakan siapa pemilik dari temuan sebanyak 4.617 pil ekstasi tersebut.
Dari pengakuan salah seorang dari lima orang yang diamankan dikatakan ribuan pil ekstasi tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Medan Sumatera Utara.
“Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian ribuan pil ekstasi tersebut rencananya hendak dibawa ke Jakarta,” timpal Kapolres.
Untuk memastikan ke beradaan narkoba yang disembunyikan oleh pelaku petugas Sat Narkoba melakukan penggeledahan ke seluruh bagian dalam kendaraan setiap sudut dan bagian dalam kendaraan tersebut diperiksa hingga jok tempat duduk tak luput dari pemeriksaan petugas.
Guna untuk penyelidikan lebih lanjut petugas langsung menggelandang lima orang tersebut ke dalam pos pemeriksaan.
“Dari hasil introgasi terhadap ke lima tersangka dua orang tersangka berinisial BW dan AI mengakui bahwa ribuan pil ekstasi tersebut adalah miliknya. Sedangkan ke tiga rekannya AS, KD dan SSH tidak mengetahui kalau rekannya membawa narkotika jenis ekstasi,” ujar Kapolres.
Namun demikian petugas tidak mudah percaya begitu saja dari pengakuan para tersangka. Untuk mendapatkan kepastian terkait kepemilikan ribuan narkotika jenis ekstasi tersebut petugas membawa kelima orang yang diamankan ke Mapolres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 Junto Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandas Kapolres.Save
Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, terungkapnya penemuan ribuan pil ekstasi bernilai miliaran rupiah tersebut saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Avanza Putih B 2305 TFL yang hendak menyeberang ke pulau Jawa yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Dari pemeriksaan tersebut petugas berhasil menemukan ribuan butir pil ekstasi yang disembunyikan oleh pelaku di bawah jok mobil. Dari hasil temuan tersebut petugas langsung membekuk lima orang yang berada di dalam kendaraan tersebut. Satu dari lima orang yang berada di dalam kendaraan tersebut adalah seorang wanita,” papar Kapolres, Jumat (4/8/2017).
Petugas langsung memborgol ke lima orang tersebut sambil mempertanyakan siapa pemilik dari temuan sebanyak 4.617 pil ekstasi tersebut.
Dari pengakuan salah seorang dari lima orang yang diamankan dikatakan ribuan pil ekstasi tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Medan Sumatera Utara.
“Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian ribuan pil ekstasi tersebut rencananya hendak dibawa ke Jakarta,” timpal Kapolres.
Untuk memastikan ke beradaan narkoba yang disembunyikan oleh pelaku petugas Sat Narkoba melakukan penggeledahan ke seluruh bagian dalam kendaraan setiap sudut dan bagian dalam kendaraan tersebut diperiksa hingga jok tempat duduk tak luput dari pemeriksaan petugas.
Guna untuk penyelidikan lebih lanjut petugas langsung menggelandang lima orang tersebut ke dalam pos pemeriksaan.
“Dari hasil introgasi terhadap ke lima tersangka dua orang tersangka berinisial BW dan AI mengakui bahwa ribuan pil ekstasi tersebut adalah miliknya. Sedangkan ke tiga rekannya AS, KD dan SSH tidak mengetahui kalau rekannya membawa narkotika jenis ekstasi,” ujar Kapolres.
Namun demikian petugas tidak mudah percaya begitu saja dari pengakuan para tersangka. Untuk mendapatkan kepastian terkait kepemilikan ribuan narkotika jenis ekstasi tersebut petugas membawa kelima orang yang diamankan ke Mapolres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 Junto Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandas Kapolres.Save
(sms)