Ketua RW Cabuli 6 Bocah Perempuan di Raja Ampat
A
A
A
WAISAI - Satuan Reserse Kriminal Polres Raja Ampat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Robin Kumbarayuda menangkap Salasa Wailata (50), oknum Ketua RW pelaku pencabulan terhadap 6 bocah. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kompleks Jalan 300, Waisai, Raja Ampat tanpa perlawanan, Selasa 1 Agustus 2017.
Kasubbag Humas Polres Raja Ampat, Ipda J Sibagariang mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan para orang tua korban ke Polres Raja Ampat. Mereka tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku yang dikenal sebagai Ketua RW di tempat tinggal para korban tersebut.
Adapun modus pelaku dengan membujuk , memberikan uang, roti, dan biskuit kepada korban agar mau diajak mandi-mandi di Pantai. Pada saat korban mandi pelaku meraba-raba dan memasukkan jari tangan ke bagian terlarang tubuh korban.
“Pelaku juga berpura-pura mengajari anak-anak berenang di pantai dan kesempatan tersebut digunakan untuk menggerayangi tubuh korban. Yang lebih konyol, ada korban tiga yang masih satu keluarga sehingga orang tuanya sangat marah,” kata Ipda J Sibagariang, Jumat (4/8/2017).
Pelaku yang sehari-harinya sebagai pedagang dan tukang ojek itu memperdaya sebanyak 6 anak perempuan yang rata-rata berusia 10 sampai 12 tahun atau masih duduk di sekolah dasar (SD). Atas perbuatanya tersebut Salasa Wailata dijerat Pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang Perubahan terhadap UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Raja Ampat, Ipda J Sibagariang mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan para orang tua korban ke Polres Raja Ampat. Mereka tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku yang dikenal sebagai Ketua RW di tempat tinggal para korban tersebut.
Adapun modus pelaku dengan membujuk , memberikan uang, roti, dan biskuit kepada korban agar mau diajak mandi-mandi di Pantai. Pada saat korban mandi pelaku meraba-raba dan memasukkan jari tangan ke bagian terlarang tubuh korban.
“Pelaku juga berpura-pura mengajari anak-anak berenang di pantai dan kesempatan tersebut digunakan untuk menggerayangi tubuh korban. Yang lebih konyol, ada korban tiga yang masih satu keluarga sehingga orang tuanya sangat marah,” kata Ipda J Sibagariang, Jumat (4/8/2017).
Pelaku yang sehari-harinya sebagai pedagang dan tukang ojek itu memperdaya sebanyak 6 anak perempuan yang rata-rata berusia 10 sampai 12 tahun atau masih duduk di sekolah dasar (SD). Atas perbuatanya tersebut Salasa Wailata dijerat Pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang Perubahan terhadap UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(wib)