Diciduk KPK, Pemprov Jatim Belum Tunjuk Pengganti Bupati Pamekasan
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) guna menggantikan posisi Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu 2 Agustus lalu.
Komisi anti rasuah itu menetapkan orang nomor satu di Pamekasan sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok yang ditangani Kejari Pamekasan. Tak hanya Bupati Pamekasan, KPK juga menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya dalam kasus yang sama.
"Kami akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (menetapkan Plt) sekaligus menunggu Pak Gubernur kembali (kunjungan kerja ke Eropa)," ujar Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf di Surabaya, Kamis (3/7/2017).
Namun begitu, Gus Ipul, panggilan Saifullah Yusuf meminta pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pamekasan tak terganggu. Pihaknya sendiri menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi ini sesuai proses hukum berlaku.
Gus Ipul mengaku sangat prihatin dengan adanya kasus yang menimpa Bupati Pamekasan ini dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. "Yang pasti, jangan sampai kasus ini mengakibatkan pelayanan terhadap warga Pamekasan menjadi kurang maksimal," pintanya.
Untuk sementara, jalannya pemerintahan digantikan Wakil Bupati Pamekasan, Halil. Dengan begitu, roda pemerintahan tidak terganggu dan pelayanan pada masyarakat bisa terus berjalan.
Pihaknya mengaku kaget dengan peristiwa penangkapan bupati oleh KPK ini. Untuk itu, dia meminta pada semua penyelenggara negara untuk tetap menjalankan tugas dan kewajibannya dengan benar dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Mari dijadikan pelajaran bagi posisi penyelenggara negara. Jangan sampai terulang lagi," harapnya.
Selain Syafii dan Rudy, KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Solehhoddin sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga memberi yaitu SUT (Sutjipto Utomo), AGM (Agus Mulyadi), dan NS (Noer Solehhoddin) disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Komisi anti rasuah itu menetapkan orang nomor satu di Pamekasan sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok yang ditangani Kejari Pamekasan. Tak hanya Bupati Pamekasan, KPK juga menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya dalam kasus yang sama.
"Kami akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (menetapkan Plt) sekaligus menunggu Pak Gubernur kembali (kunjungan kerja ke Eropa)," ujar Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf di Surabaya, Kamis (3/7/2017).
Namun begitu, Gus Ipul, panggilan Saifullah Yusuf meminta pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pamekasan tak terganggu. Pihaknya sendiri menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi ini sesuai proses hukum berlaku.
Gus Ipul mengaku sangat prihatin dengan adanya kasus yang menimpa Bupati Pamekasan ini dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. "Yang pasti, jangan sampai kasus ini mengakibatkan pelayanan terhadap warga Pamekasan menjadi kurang maksimal," pintanya.
Untuk sementara, jalannya pemerintahan digantikan Wakil Bupati Pamekasan, Halil. Dengan begitu, roda pemerintahan tidak terganggu dan pelayanan pada masyarakat bisa terus berjalan.
Pihaknya mengaku kaget dengan peristiwa penangkapan bupati oleh KPK ini. Untuk itu, dia meminta pada semua penyelenggara negara untuk tetap menjalankan tugas dan kewajibannya dengan benar dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Mari dijadikan pelajaran bagi posisi penyelenggara negara. Jangan sampai terulang lagi," harapnya.
Selain Syafii dan Rudy, KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Solehhoddin sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga memberi yaitu SUT (Sutjipto Utomo), AGM (Agus Mulyadi), dan NS (Noer Solehhoddin) disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)