Polrestabes Bandung Bongkar Pengiriman Paket Ekstasi dari Belanda
A
A
A
BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan paket narkoba jenis ekstasi kiriman dari Belanda milik seorang bandar berinisial IMH alias Abang (35), Kamis (3/8/2017). Paket ekstasi itu dipesan tersangka IMH sejak 2015.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo mengatakan, kasus paket berisi sembilan butir ekstasi itu terbongkar setelah petugas PT Pos Sekejati, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu melapor ke petugas Bea Cukai Bandung terkaiit paket mencurigakan yang dikirim seseorang dari Belanda.
Petugas Bea Cukai lalu datang ke kantor pos untuk memeriksa paket mencurigakan tersebut. Setelah dibuka, ternyata isinya ekstasi. Selanjutnya, Bea Cukai melapor ke Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pil ekstasi itu dipesan seseorang melalui email DUTCHQUALLITY_1256. Setelah kami telusuri, akun email tersebut ternyata milik tersangka IMH. Tersangka memesan ekstasi itu sejak 2015, tetapi baru tiba hari ini, " kata Haryo kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).
Anggota Polrestabes Bandung lalu menghubungi IMH yang memesan ekstasi tersebut, melalui email. Tetapi IMH tak juga muncul. Upaya penelusuran identitas pemesan kembali dilakukan. Akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa IMH saat ini telah mendekam di Lapas Banjar karena terlibat kasus pidana lain.
"Meski tersangka mendekam di lapas, kasus kepemilikan ekstasi dengan tersangka IMH ini tetap kami proses. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun, " tandas Haryo.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo mengatakan, kasus paket berisi sembilan butir ekstasi itu terbongkar setelah petugas PT Pos Sekejati, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu melapor ke petugas Bea Cukai Bandung terkaiit paket mencurigakan yang dikirim seseorang dari Belanda.
Petugas Bea Cukai lalu datang ke kantor pos untuk memeriksa paket mencurigakan tersebut. Setelah dibuka, ternyata isinya ekstasi. Selanjutnya, Bea Cukai melapor ke Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pil ekstasi itu dipesan seseorang melalui email DUTCHQUALLITY_1256. Setelah kami telusuri, akun email tersebut ternyata milik tersangka IMH. Tersangka memesan ekstasi itu sejak 2015, tetapi baru tiba hari ini, " kata Haryo kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).
Anggota Polrestabes Bandung lalu menghubungi IMH yang memesan ekstasi tersebut, melalui email. Tetapi IMH tak juga muncul. Upaya penelusuran identitas pemesan kembali dilakukan. Akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa IMH saat ini telah mendekam di Lapas Banjar karena terlibat kasus pidana lain.
"Meski tersangka mendekam di lapas, kasus kepemilikan ekstasi dengan tersangka IMH ini tetap kami proses. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun, " tandas Haryo.
(zik)