SP PD Pasar Jaya: Orang Luar Tahu Apa Soal Pasar Tradisional

Rabu, 02 Agustus 2017 - 15:40 WIB
SP PD Pasar Jaya: Orang...
SP PD Pasar Jaya: Orang Luar Tahu Apa Soal Pasar Tradisional
A A A
JAKARTA - Ratusan pegawai Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PD Pasar Jaya, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu siang (2/8/2017). Salah satu sorotan mereka adalah soal pengangkatan tenaga dari luar menduduki jabatan struktural.

Ketua Serikat Pekerja (SP) PD Pasar Jaya, Kasman Panjaitan, menilai pengangkatan tenaga dari luar menduduki jabatan struktural sangat tidak fair dan merugikan pegawai lama PD Pasar Jaya. "Kerugiannya adalah karier pegawai PD Pasar Jaya terhambat karena kehadiran pegawai profesional ini. Kami yang meniti karier ‎sejak penerimaan awal, bahkan ada yang sudah 10-30 tahun, tetapi tidak menduduki satu jabatan apapun," ujar Kasman di kantor PD Pasar Jaya, Jalan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

‎Menurut dia, perusahaan plat merah yang dipimpin Arief Nasrudin ini memiliki rapor‎ merah dalam hal pengelolaan manajemen. Bahkan kebijakan yang dibuat sudah melanggar peraturan perusahaan daerah itu. Ia mencontohkan, SK Direksi Nomor 300/2016 tertanggal 6 Desember 2016, dan SK Direksi Nomor 335/2016 tertanggal 30 Desember 2016.

Kemudian, SK Direksi Nomor 101/2017 tertanggal 29 Maret 2017 perihal penetapan tenaga profesional menjadi pegawai tetap. Kasman menilai SK tersebut melanggar Peraturan PD Pasar Jaya Nomor 64/2015 Bab III Pasal 6 Ayat 2 dan 3 serta Pasal 7 Ayat 2 terkait ketentuan penerimaan pegawai di PD Pasar Jaya. (Baca: Serikat Pekerja Desak Pemprov DKI Benahi Manajemen PD Pasar Jaya)

Saat ini, lanjut dia, direksi menempatkan seseorang pada posisi jabatan struktural tanpa mempertimbangkan pangkat dan golongan. Padahal syarat dan ketentuan sudah diatur dalam SK Direksi PD Pasar Jaya Nomor 112/2016. “Bagaimana bisa seorang yang ahli seperti Arief Nasrudin tidak mempertimbangkan pengalaman dan jam terbang serta payung hukum dalam menentukan pejabat struktural dijajaran yang dikelolanya. SK yang dikeluarkan justru bertentangan dengan hukum. PD Pasar Jaya bukan perusahaan perorangan," ucapnya.

Kasman menegaskan, yang mengetahui betul karakteristik dan menajemen pasar tradisional di DKI Jakarta adalah pegawai tetap PD Pasar Jaya. Jadi, tidak bisa diserahkan begitu saja kepada orang di luar PD Pasar Jaya. Apalagi menempatkan mereka pada jabatan strategis. "Apakah tenaga profesional paham apa saja yang diperlukan di pasar tradisional," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Pedagang Minta Pemprov...
Pedagang Minta Pemprov DKI Segera Revitalisasi Pasar Blok A
Antisipasi Kecurangan...
Antisipasi Kecurangan Pedagang, Pemprov DKI Periksa Alat Timbang
Pedagang Dukung Rencana...
Pedagang Dukung Rencana Pemprov DKI Jakarta Revitalisasi Pasar Rawamangun
Pasar Kombongan Tampil...
Pasar Kombongan Tampil Lebih Modern Usai Revitalisasi Pemprov DKI
Bangun 9 Pasar, Perumda...
Bangun 9 Pasar, Perumda Pasar Jaya Gelontorkan Anggaran Rp20 Miliar/Lokasi
Cegah COVID-19, Pemprov...
Cegah COVID-19, Pemprov DKI Jakarta Diminta Tegas Batasi 50% Pengunjung Pasar
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
1 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
2 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
3 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
3 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
3 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
3 jam yang lalu
Infografis
Ini 4 Klub Sepak Bola...
Ini 4 Klub Sepak Bola di Luar Negeri Milik Orang Kaya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved