Jemput Pacar di Hotel, Residivis Pencurian Motor Ditembak Polisi
Selasa, 01 Agustus 2017 - 17:03 WIB
Jemput Pacar di Hotel, Residivis Pencurian Motor Ditembak Polisi
A
A
A
BEKASI - Agung Wibawa (33) pelaku pencurian sepeda motor ini ditembak petugas Polrestro Bekasi Kota usai beraksi. Agung terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat hendak ditangkap di salah satu hotel di Bekasi.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota AKBP Widjonarko mengatakan, terakhir kali pelaku menggasak motor milik Biyono (58) yang terparkir di halaman rumahnya di Perumahan Taman Narogong Indah, Rawalumbu, Kota Bekasi. Petugas yang melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi mendapati ciri-ciri pelaku yang belakangan diketahui adalah Agung.
Tak menunggu lama, petugas langsung bergerak mencari keberdaan Agung hingga akhirnya diketahui pelaku berada di salah satu hotel."Pelaku ini hendak menjemput pacarnya di salah satu hotel di Bekasi. Ketika akan ditangkap ternyata dia melakukan perlawanan, tindakan tegas pun terpaksa dilakukan petugas," kata Widjonarko kepada wartawan, Selasa (1/8/2017).
Widjonarko menuturkan, Agung merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang telah beberapa kali keluar masuk penjara. ”Pelaku sudah beraksi puluhan kali di Bekasi,” ucapnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, tersangka beraksi dibantu F alias Jebir. Berdasarkan keterangan Agung inilah, Jebir pun ditangkap di rumah kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi.
”Dari kedua tersangka disita menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, dua kunci letter T berikut anak matanya, dan empat pelat nomor polisi," kata Erna.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancamannya hukuman penjara tujuh tahun.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota AKBP Widjonarko mengatakan, terakhir kali pelaku menggasak motor milik Biyono (58) yang terparkir di halaman rumahnya di Perumahan Taman Narogong Indah, Rawalumbu, Kota Bekasi. Petugas yang melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi mendapati ciri-ciri pelaku yang belakangan diketahui adalah Agung.
Tak menunggu lama, petugas langsung bergerak mencari keberdaan Agung hingga akhirnya diketahui pelaku berada di salah satu hotel."Pelaku ini hendak menjemput pacarnya di salah satu hotel di Bekasi. Ketika akan ditangkap ternyata dia melakukan perlawanan, tindakan tegas pun terpaksa dilakukan petugas," kata Widjonarko kepada wartawan, Selasa (1/8/2017).
Widjonarko menuturkan, Agung merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang telah beberapa kali keluar masuk penjara. ”Pelaku sudah beraksi puluhan kali di Bekasi,” ucapnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, tersangka beraksi dibantu F alias Jebir. Berdasarkan keterangan Agung inilah, Jebir pun ditangkap di rumah kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi.
”Dari kedua tersangka disita menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, dua kunci letter T berikut anak matanya, dan empat pelat nomor polisi," kata Erna.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancamannya hukuman penjara tujuh tahun.
(whb)