Sering Jambret Pengendara Wanita, 2 Kuli Bangunan Ini Akhirnya Dibekuk
Jum'at, 28 Juli 2017 - 20:08 WIB

Sering Jambret Pengendara Wanita, 2 Kuli Bangunan Ini Akhirnya Dibekuk
A
A
A
TANJUNGPINANG - Jajaran Reskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, membekuk dua pelaku kasus penjambretan, yakni Riko Martin (22) dan Rizky Winaldi (25). Aksi kedua pelaku selama ini telah meresahkan masyarakat Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, Riko dan Rizky telah sering melakukan aksi penjambretan di sekitar Jalan DI Panjaitan saat malam hari. Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dua korban pada Senin 17 Juli 2017 atas nama pelapor Nana Gustina dan pada Selasa 18 Juli 2017 atas nama pelapor Novi Aulina. Korban Nana mengalami kerugian sekitar Rp6 juta sedangkan Novi sekitar Rp8 juta.
“Nana dijambret di depan tempat pemakaman umum (TPU) Batu 7 dan Novi dijambret di samping toko roti Morning Bakery,” ujar Ardiyanto di Polres Tanjungpinang, Jumat (28/7/2017) sore.
Dia menjelaskan, kejadiannya saat para korban melintas di Jalan DI Panjaitan, tiba-tiba kedua pelaku mendekat. Pelaku langsung merampas tas korbannya. Korban hingga terjatuh ketika mencoba mempertahankan barang-barangnya. Pelaku memang mengincar para pengendara perempuan yang seorang diri. “Korbannya sempat jatuh saat tasnya dijambret pelaku. Kejadian ini berturut-turut hari Minggu malam dan Senin dini hari,” ujar dia.
Ardiyanto menyampaikan masing-masing pelaku berperan Riko sebagai joki dan Rizky sebagai eksekutor. Namun, Rizky harus dilumpuhkan petugas saat ditangkap karena melawan petugas. “Kaki eksekutornya kami tembak karena melawan petugas,” ujar dia.
Ardiyanto menyampaikan, kedua pelaku berasal dari Kabupaten Natuna yang merantau di Tanjungpinang. Sehari-hari keduanya bekerja sebagai kuli bangunan dan malam harinya bekerja sebagai penjambret. Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian biasa. “Kerjanya siang nguli, malam merampas tas orang,” kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua tas korban, dua dompet, satu telepon seluler (ponsel), dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku, keduanya diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman sembilan tahun penjara. “Kami masih dalami kasusnya dan kedua pelaku terancam sembilan tahun penjara,” kata dia.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan menambahkan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya aksi penjambretan di Tanjungpinang. Aksi kedua pelaku telah menelan tiga korban di seputaran Jalan DI Panjaitan. “Satu TKP, tiga korban,” kata dia.
Dia mengatakan, untuk mengantisipasi aksi kejahatan jalanan, polisi meningkatkan patroli setiap malam. Dia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya wanita, supaya tidak berjalan sendirian saat malam hari. Jika tidak ada kepentingan lebih baik di rumah. Selain itu, jangan biasakan membawa barang-barang berharga saat keluar rumah. “Harus tetap waspada, terpenting jangan memancing pelaku kejahatan,” kata Andri.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, Riko dan Rizky telah sering melakukan aksi penjambretan di sekitar Jalan DI Panjaitan saat malam hari. Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dua korban pada Senin 17 Juli 2017 atas nama pelapor Nana Gustina dan pada Selasa 18 Juli 2017 atas nama pelapor Novi Aulina. Korban Nana mengalami kerugian sekitar Rp6 juta sedangkan Novi sekitar Rp8 juta.
“Nana dijambret di depan tempat pemakaman umum (TPU) Batu 7 dan Novi dijambret di samping toko roti Morning Bakery,” ujar Ardiyanto di Polres Tanjungpinang, Jumat (28/7/2017) sore.
Dia menjelaskan, kejadiannya saat para korban melintas di Jalan DI Panjaitan, tiba-tiba kedua pelaku mendekat. Pelaku langsung merampas tas korbannya. Korban hingga terjatuh ketika mencoba mempertahankan barang-barangnya. Pelaku memang mengincar para pengendara perempuan yang seorang diri. “Korbannya sempat jatuh saat tasnya dijambret pelaku. Kejadian ini berturut-turut hari Minggu malam dan Senin dini hari,” ujar dia.
Ardiyanto menyampaikan masing-masing pelaku berperan Riko sebagai joki dan Rizky sebagai eksekutor. Namun, Rizky harus dilumpuhkan petugas saat ditangkap karena melawan petugas. “Kaki eksekutornya kami tembak karena melawan petugas,” ujar dia.
Ardiyanto menyampaikan, kedua pelaku berasal dari Kabupaten Natuna yang merantau di Tanjungpinang. Sehari-hari keduanya bekerja sebagai kuli bangunan dan malam harinya bekerja sebagai penjambret. Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian biasa. “Kerjanya siang nguli, malam merampas tas orang,” kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua tas korban, dua dompet, satu telepon seluler (ponsel), dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku, keduanya diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman sembilan tahun penjara. “Kami masih dalami kasusnya dan kedua pelaku terancam sembilan tahun penjara,” kata dia.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan menambahkan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya aksi penjambretan di Tanjungpinang. Aksi kedua pelaku telah menelan tiga korban di seputaran Jalan DI Panjaitan. “Satu TKP, tiga korban,” kata dia.
Dia mengatakan, untuk mengantisipasi aksi kejahatan jalanan, polisi meningkatkan patroli setiap malam. Dia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya wanita, supaya tidak berjalan sendirian saat malam hari. Jika tidak ada kepentingan lebih baik di rumah. Selain itu, jangan biasakan membawa barang-barang berharga saat keluar rumah. “Harus tetap waspada, terpenting jangan memancing pelaku kejahatan,” kata Andri.
(mcm)