Ini Kata Polda Sulut soal Penetapan Tersangka Bupati Bolmong

Kamis, 27 Juli 2017 - 15:27 WIB
Ini Kata Polda Sulut...
Ini Kata Polda Sulut soal Penetapan Tersangka Bupati Bolmong
A A A
MANADO - Penetapan tersangka perusakan fasilitas PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) terhadap Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow oleh Polda Sulut terus mengundang polemik. Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Bambang Waskito melalui Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan pihak polisi cuma memahami serta menjalankan teknis dan prosedur undang-undang dan tidak mengenal serta menghindari politik.

“Kita juga prihatin dengan apa yang terjadi pada kejadian perusakan yang akhirnya menjadi proses pidana terhadap tersangka Yasti. Namun hal tersebut harus dilakukan Polda dalam tanggung jawabnya sebagai institusi penegak hukum,” jelasnya, Kamis (27/07/2017). Karena jika ada di dalamnya perbuatan pidana maka Polda memprosesnya.

“Kita bekerja dengan menjalankan serta mengikuti prosedur, selain itu juga melalui tahapan yang cukup hati-hati,” tukasnya.

Menurut Tompo, dalam proses kasus pidana ini sebaiknya pengamat bijak untuk menyikapinya karena kasus pidananya jelas dan buktinya juga sangat cukup.

“Oleh karena itu jangan dibelok-belokkan ke masalah izin atau membela masyarakat karena apa yang terjadi pada saat upaya penertiban yang dilakukan oleh Pemda Bolmong adalah karena pelaksanaan yang tidak sistematis dan tidak mengikuti prosedur maka timbul pidananya,” urainya.

Jika saja saat pemda melakukan penertiban dengan mengikuti prosedur dan aturan tentang penertiban mungkin saja tidak timbul pidana dan jika tidak ada pidana maka Polda tidak akan memproses pidana terhadap Yasti dan tersangka yang lain.

Ditanya soal surat penetapan yang belum sampai di tangan Yasti, Tompo menegaskan bahwa tidak ada kewajiban penyidik untuk memberikan surat penetapan sebagai tersangka.

“Namun nanti akan dipanggil sebagai tersangka. Tapi belum dijadwalkan penyidik,” ujarnya.
Jika pihak Yasti akan melakukan langkah praperadilan serta melaporkan Polda Sulut ke Kompolnas, Polda mengaku siap.

“Kita terima dan ikuti prosedur tersebut, memang menjadi hal tersangka untuk mengajukan praperadilan, namun materi pra peradilan tersebut harus jelas, yaitu tentang mekanisme proses pidana yang tidak prosedural. Namun jika prosedur sudah dilaksanakan oleh penyidik saya rasa tidak ada masalah,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Tak Berizin, Gudang...
Tak Berizin, Gudang Keramik di Kebayoran Lama Disegel
Langgar IMB, Proyek...
Langgar IMB, Proyek Pembangunan di Pondok Pinang Digembok Permanen
Tak Kantongi IMB dan...
Tak Kantongi IMB dan HGB, Pembangunan Ruko di Kota Mojokerto Dihentikan Paksa
4 Bangunan di Puncak...
4 Bangunan di Puncak Bogor Disegel karena Terindikasi Penyebab Banjir Jakarta
29 Bangunan Ilegal di...
29 Bangunan Ilegal di Kawasan Hulu DAS Bogor Disegel, Selanjutnya Apa?
Tidak Miliki IMB, Bangunan...
Tidak Miliki IMB, Bangunan Usaha di Kota Parepare Disegel Satpol PP
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
7 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
10 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
11 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
11 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
12 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
12 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved