Kenalan di FB, Yono Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 27 Juli 2017 - 13:36 WIB
Kenalan di FB, Yono...
Kenalan di FB, Yono Cabuli Anak di Bawah Umur
A A A
BARITO SELATAN - Sosial media memang banyak memberikan hal positif bagi masyarakat. Namun, jika disalahgunakan seseorang bisa berurusan dengan polisi.

Seperti Yono (29), warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mencabuli anak di bawah umur yang baru dikenalnya di Facebook (FB).

Korbannya adalah gadis di bawah umur kelas II SMP berinisial LA (14 tahun), warga Desa Lembeng Kecamatan Dusun Selatan. Aksi bejat Yono dilakukan pada Sabtu (22/7/2017) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.

“Kita telah mengamankan pelaku pada Selasa (25/7/2017) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kapolsek Dusun Selatan AKP Budiono, Kamis (27/7/2017).

Awalnya, pelaku dan korban berkenalan lewat Facebook, kemudian berjanji untuk bertemu. Setelah keduanya sepakat, pelaku kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor dan menunggu di depan rumah korban.

Berdasarkan keterangan orangtua korban, sebelum kejadian, korban keluar lewat pintu belakang. Ayahnya mengira korban hendak ke kamar toilet, namun sekitar 20 menit korban tidak kembali.

Karena tak kunjung kembali, ayah korban memanggil keluarga dan tetangga untuk mencari korban. Namun, usaha pencarian sia-sia. Karena tidak ditemukan, keluarga korban pun membuat laporan ke kantor Polsek Dusun Selatan.

“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan. Selama tiga hari melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” kata AKP Budiono.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mengaku bahwa selama tiga hari, dia membawa kabur korban ke beberapa tempat hingga sampai ke daerah Desa Timpah, Kabupaten Kapuas.

Selama tiga hari itulah pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Dari hasil visum juga menyatakan bahwa ditemukan adanya pelecehan seksual.

Awalnya polisi mengenakan Pasal 332 ayat 1 KUHP. Namun, berkaitan dengan kasus atau tindak pidana membawa lari anak di bawah umur. Setelah dilakukan penyidikan dan terbukti melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur pasal diterapkan berlapis.

“Setelah penyidikan, pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2 Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan mencabuli anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tandasnya.
(rhs)
Berita Terkait
Haus Seks! Herry Wirawan...
Haus Seks! Herry Wirawan Hanya Bilang Khilaf Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil
Bapak 2 Anak di Merangin...
Bapak 2 Anak di Merangin Tega Cabuli Keponakan Hingga Hamil
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan 29 Korban Pemerkosaan Oknum Guru di Bandung
3 Kali Cabuli Siswi...
3 Kali Cabuli Siswi SD, Komang Ditangkap Polresta Denpasar
Polres Pidie Tangkap...
Polres Pidie Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur
4 Pemuda dan 1 Anak...
4 Pemuda dan 1 Anak Laki-laki Dibekuk Polisi Usai Memperkosa Anak Gadis di Tanggamus
Berita Terkini
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
8 menit yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
35 menit yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
35 menit yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
1 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
1 jam yang lalu
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
2 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved