Kenalan di FB, Yono Cabuli Anak di Bawah Umur
A
A
A
BARITO SELATAN - Sosial media memang banyak memberikan hal positif bagi masyarakat. Namun, jika disalahgunakan seseorang bisa berurusan dengan polisi.
Seperti Yono (29), warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mencabuli anak di bawah umur yang baru dikenalnya di Facebook (FB).
Korbannya adalah gadis di bawah umur kelas II SMP berinisial LA (14 tahun), warga Desa Lembeng Kecamatan Dusun Selatan. Aksi bejat Yono dilakukan pada Sabtu (22/7/2017) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.
“Kita telah mengamankan pelaku pada Selasa (25/7/2017) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kapolsek Dusun Selatan AKP Budiono, Kamis (27/7/2017).
Awalnya, pelaku dan korban berkenalan lewat Facebook, kemudian berjanji untuk bertemu. Setelah keduanya sepakat, pelaku kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor dan menunggu di depan rumah korban.
Berdasarkan keterangan orangtua korban, sebelum kejadian, korban keluar lewat pintu belakang. Ayahnya mengira korban hendak ke kamar toilet, namun sekitar 20 menit korban tidak kembali.
Karena tak kunjung kembali, ayah korban memanggil keluarga dan tetangga untuk mencari korban. Namun, usaha pencarian sia-sia. Karena tidak ditemukan, keluarga korban pun membuat laporan ke kantor Polsek Dusun Selatan.
“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan. Selama tiga hari melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” kata AKP Budiono.
Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mengaku bahwa selama tiga hari, dia membawa kabur korban ke beberapa tempat hingga sampai ke daerah Desa Timpah, Kabupaten Kapuas.
Selama tiga hari itulah pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Dari hasil visum juga menyatakan bahwa ditemukan adanya pelecehan seksual.
Awalnya polisi mengenakan Pasal 332 ayat 1 KUHP. Namun, berkaitan dengan kasus atau tindak pidana membawa lari anak di bawah umur. Setelah dilakukan penyidikan dan terbukti melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur pasal diterapkan berlapis.
“Setelah penyidikan, pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2 Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan mencabuli anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tandasnya.
Seperti Yono (29), warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mencabuli anak di bawah umur yang baru dikenalnya di Facebook (FB).
Korbannya adalah gadis di bawah umur kelas II SMP berinisial LA (14 tahun), warga Desa Lembeng Kecamatan Dusun Selatan. Aksi bejat Yono dilakukan pada Sabtu (22/7/2017) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.
“Kita telah mengamankan pelaku pada Selasa (25/7/2017) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kapolsek Dusun Selatan AKP Budiono, Kamis (27/7/2017).
Awalnya, pelaku dan korban berkenalan lewat Facebook, kemudian berjanji untuk bertemu. Setelah keduanya sepakat, pelaku kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor dan menunggu di depan rumah korban.
Berdasarkan keterangan orangtua korban, sebelum kejadian, korban keluar lewat pintu belakang. Ayahnya mengira korban hendak ke kamar toilet, namun sekitar 20 menit korban tidak kembali.
Karena tak kunjung kembali, ayah korban memanggil keluarga dan tetangga untuk mencari korban. Namun, usaha pencarian sia-sia. Karena tidak ditemukan, keluarga korban pun membuat laporan ke kantor Polsek Dusun Selatan.
“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan. Selama tiga hari melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” kata AKP Budiono.
Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mengaku bahwa selama tiga hari, dia membawa kabur korban ke beberapa tempat hingga sampai ke daerah Desa Timpah, Kabupaten Kapuas.
Selama tiga hari itulah pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Dari hasil visum juga menyatakan bahwa ditemukan adanya pelecehan seksual.
Awalnya polisi mengenakan Pasal 332 ayat 1 KUHP. Namun, berkaitan dengan kasus atau tindak pidana membawa lari anak di bawah umur. Setelah dilakukan penyidikan dan terbukti melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur pasal diterapkan berlapis.
“Setelah penyidikan, pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2 Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan mencabuli anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tandasnya.
(rhs)