Bea Cukai Malang Gerebek Gudang Penimbunan Rokok Ilegal
A
A
A
MALANG - Berkat informasi masyarakat, Bea Cukai Malang berhasil menemukan sebuah tempat penimbunan rokok ilegal di daerah Nginggit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (21/7/2017).
"Sekitar pukul 13.00 WIB petugas tiba di lokasi dan menemukan sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan rokok ilegal," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan.
Rudy menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas ditemukan rokok sebanyak 39.745 batang dan 63 kilogram tembakau iris.
Hanya berselang sehari dari penggerebekan gudang di Nginggit, petugas Bea Cukai Malang juga berhasil mengungkap kegiatan pengepakan rokok ilegal di daerah Gondang Legi, Kabupaten Malang. Petugas Bea Cukai Malang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang digunakan untuk mengepak rokok ilegal tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 268.570 batang. Selain itu petugas juga menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.500 bungkus," kata Rudy.
Dari kedua kasus penindakan di atas, petugas berhasil mengamankan 308.315 batang rokok ilegal, 1.500 bungkus rokok tanpa pita cukai, dan 63 kilogram tembakau iris. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sekitar pukul 13.00 WIB petugas tiba di lokasi dan menemukan sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan rokok ilegal," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan.
Rudy menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas ditemukan rokok sebanyak 39.745 batang dan 63 kilogram tembakau iris.
Hanya berselang sehari dari penggerebekan gudang di Nginggit, petugas Bea Cukai Malang juga berhasil mengungkap kegiatan pengepakan rokok ilegal di daerah Gondang Legi, Kabupaten Malang. Petugas Bea Cukai Malang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang digunakan untuk mengepak rokok ilegal tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 268.570 batang. Selain itu petugas juga menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.500 bungkus," kata Rudy.
Dari kedua kasus penindakan di atas, petugas berhasil mengamankan 308.315 batang rokok ilegal, 1.500 bungkus rokok tanpa pita cukai, dan 63 kilogram tembakau iris. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(zik)