Anak Buahnya Tersangkut Korupsi, Ini Kata Wahidin Halim

Selasa, 25 Juli 2017 - 10:38 WIB
Anak Buahnya Tersangkut...
Anak Buahnya Tersangkut Korupsi, Ini Kata Wahidin Halim
A A A
SERANG - Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten Dwi Hesti Hendarti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan (Jaspel) oleh kejaksaan.

Atas kasus tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta seluruh anak buahnya mengambil pelajaran dari kasus tersebut agar tidak berbuat korupsi.

Wahidin juga mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik.

"Kita harus hormati hukum itu, kalau sudah terdakwa baru kita berhentikan sementara. Nanti kita mencari kejelasan dulu, kepastian dia bagaimana. Kita lihat nanti perkembangannya ya," ujar WH kepada wartawan.

Pihaknya masih melakukan kajian terkait apakah akan diberikan bantuan hukum atau tidak oleh pihak pemprov Banten kepada Direktur RSU Banten. "Ada di Biro Hukum, tapi lihat dulu masalahnya, jangan main bantu-bantu aja, kita belum tau," tandasnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten Dwi Hesti Hendarti sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) RSU Banten tahun 2016 senilai Rp 17,872 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan mengatakan, pentepatan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis 13 Juli 2017 lalu dan sudah mendapatkan dua bukti.

"Penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Olav saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).

Ia mengungkapkan, berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Banten terdapat anggaran senilai Rp 1,909 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari peruntukan dana jaspel.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7258 seconds (0.1#10.140)