Polres Salatiga Tangkap Pengedar Narkoba di Rumah Kosnya
A
A
A
SALATIGA - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Salatiga, menangkap Anang Arum Pambudi alias Boneng (34) yang berdomisili di Kupang Lor RT 05 RW 03, Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Minggu, 23 Juli 2017 malam. Tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu, jaringan tersangka Wahyono alias Sereng (33) yang ditangkap pada Sabtu, 22 Juli 2017.
Informasi yang dihimpun wartawan, Senin (24/7/2017) menyebutkan, penangkapan pengedar barang haram tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba dengan tersangka Wahyono alias Sereng. Dalam pemeriksaan, Sereng yang baru beberapa hari menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Boyolali itu mengaku mendapatkan sabu dari temannya Boneng.
Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Salatiga AKP Bambang Budiono langsung melakukan pengintaian di rumah kos tersangka Boneng di Kupang Lor, Ambarawa. Setelah beberapa waktu menunggu, akhirnya polisi melihat Boneng kembali ke rumah kos dan langsung menangkapnya.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah kos itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,35 gram, peralatan menghisap sabu, dua unit telepon seluler (ponsel), dan 1 buku rekening tabungan atas nama Aryono Widyarto. Dengan adanya barang bukti tersebut, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui barang haram tersebut miliknya.
Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Salatiga untuk diperiksa. Hingga Senin (24/7/2017) siang, penyidik Sat Res Narkoba masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mengungkap jaringan di atasnya.
“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto.
Informasi yang dihimpun wartawan, Senin (24/7/2017) menyebutkan, penangkapan pengedar barang haram tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba dengan tersangka Wahyono alias Sereng. Dalam pemeriksaan, Sereng yang baru beberapa hari menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Boyolali itu mengaku mendapatkan sabu dari temannya Boneng.
Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Salatiga AKP Bambang Budiono langsung melakukan pengintaian di rumah kos tersangka Boneng di Kupang Lor, Ambarawa. Setelah beberapa waktu menunggu, akhirnya polisi melihat Boneng kembali ke rumah kos dan langsung menangkapnya.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah kos itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,35 gram, peralatan menghisap sabu, dua unit telepon seluler (ponsel), dan 1 buku rekening tabungan atas nama Aryono Widyarto. Dengan adanya barang bukti tersebut, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui barang haram tersebut miliknya.
Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Salatiga untuk diperiksa. Hingga Senin (24/7/2017) siang, penyidik Sat Res Narkoba masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mengungkap jaringan di atasnya.
“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto.
(mcm)