Indehoy Sambil Pesta Miras, Dua Pasangan Muda Diciduk
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Dua pasang muda mudi asal Kabupaten Lamandau, kedapatan sedang pesta seks sambil konsumsi minuman keras (miras) di Hotel Sampuraga, Pangkalan Bun, Minggu (23/7/2017) malam.
"Karena kedapatan di dalam kamar, lebih dari satu pasang dan ada miras pula, maka bisa dikatakan (pesta seks)," ujar Kabag Penyidik PNS, Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi, di ruang kerjanya, Senin (24/7/2017).
Lutfi meneruskan, awalnya AM (29), bersama pasangan perempuannya E (27), telah memesan kamar nomor 108. Sementara S (38), bersama pasangan perempuannya D, (26), memesan kamar nomor 03. Namun setelah check-in, pasangan AM dan E bergabung ke kamar nomor 03 untuk pesta miras.
"Mereka ini tujuannya ke sini untuk berlibur, awalnya pesan kamar masing-masing, setelah itu mereka bergabung dan melakukan pesta miras," tukasnya.
Lutfi menegaskan, kedua pasangan bukan muhrim tersebut lantas diciduk Satpol PP Kobar dan dikenakan dalam tindak pidana ringan (Tipiring) karena telah melanggar hukum yang diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 9 (1) dan (2) tentang larangan minuman beralkohol.
"Kedua pasangan itu nantinya akan menjalani sidang Tipiring di Pangkalan Bun agar mendapatkan efek jera," pungkas Lutfi.
"Karena kedapatan di dalam kamar, lebih dari satu pasang dan ada miras pula, maka bisa dikatakan (pesta seks)," ujar Kabag Penyidik PNS, Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi, di ruang kerjanya, Senin (24/7/2017).
Lutfi meneruskan, awalnya AM (29), bersama pasangan perempuannya E (27), telah memesan kamar nomor 108. Sementara S (38), bersama pasangan perempuannya D, (26), memesan kamar nomor 03. Namun setelah check-in, pasangan AM dan E bergabung ke kamar nomor 03 untuk pesta miras.
"Mereka ini tujuannya ke sini untuk berlibur, awalnya pesan kamar masing-masing, setelah itu mereka bergabung dan melakukan pesta miras," tukasnya.
Lutfi menegaskan, kedua pasangan bukan muhrim tersebut lantas diciduk Satpol PP Kobar dan dikenakan dalam tindak pidana ringan (Tipiring) karena telah melanggar hukum yang diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 9 (1) dan (2) tentang larangan minuman beralkohol.
"Kedua pasangan itu nantinya akan menjalani sidang Tipiring di Pangkalan Bun agar mendapatkan efek jera," pungkas Lutfi.
(nag)