Polsek Sentani Kota Geledah Bengkel Pembuat TNKB Palsu

Senin, 24 Juli 2017 - 03:07 WIB
Polsek Sentani Kota...
Polsek Sentani Kota Geledah Bengkel Pembuat TNKB Palsu
A A A
SENTANI - Kepolisian Sektor Sentani Kota melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan kepada pemilik bengkel Ikawangi Motor Jalan Yaoumakeh Tabita Pasa Lama, Sentani. Yang mana merupakan tempat membuat plat nomor/TNKB palsu berlogo lantas.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode didampingi oleh Kanit Reskrim Sek Kota Ipda Aan Anwar beserta anggota, Sabtu 22/7/2017.

Dengan maraknya kendaraan roda dua maupun empat yang memakai plat nomor palsu, maka dari Polsek Sentani Kota melakukan upayan tindakan tegas terhadap bengkel yang membuat plat nomor/TNKB palsu.

Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode SH mengatakan, dari informasi unit Intelkam Sektor Sentani Kota bahwa bengkel Ikawangi Motor yang bertempat di Jalan Youmakeh Pasar Lama Sentani merupakan tempat pembuat plat nomor/TNKB palsu berlogo Lantas. Dari informasi tersebut, Polsek Sentani Kota bersama personel bergerak menju ke bengkel tersebut untuk melakukan penggeledahan.

"Penggeledahan dan penyitaan barang pembuat plat nomor/TNKB palsu yang berlogo lantas sekaligus mengamankan ATW selaku pemilik bengkel Ikawangi Motor,' ujar Hakim saat dikonfirmasi.

Dari hasil penggeledahan Polsek Sentani Kota, berhasil menyita barang bukti berupa satu buah alat cetak (Mal) untuk mobil, delapan alat cetak (Mal) untuk motor, tiga palu, empat karet hitam untuk las pembuatan TNKB, satu gergaji besi, satu alas besi ukuran 36 cm lebar 15,5 cm, dua penggaris, satu pisau cater, 18 lembar bahan baku yang belum dicetak, dua lembar seng almunium ukuran dua meter, satu lembar seng plat pintu ukuran 1,80 meter, 46 TNKB Motor, delapan TNKB Mobil, dua logo Korlantas dan satu buah plat bertulisan Korlantas Polri.

"Kasus pembuatan plat nomor/TNKB motor maupun mobil palsu berlogokan Korlantas saat ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sentani Kota. Pelaku dengan inisial ATW mengaku sudah melakukan pembuatan TNKB palsu yang berlogo Korlantas sejak bulan Maret 2016 dan menjualkan dengan harga Rp100.000 untuk TNKB motor, sedangkan untuk mobil seharga Rp120.000," jelas Hakim.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima Tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)