KAMMI Bandung Tolak Perppu Ormas

Jum'at, 21 Juli 2017 - 15:17 WIB
KAMMI Bandung Tolak Perppu Ormas
KAMMI Bandung Tolak Perppu Ormas
A A A
BANDUNG - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bandung menganggap pemerintah mengalami gejala antikritik pascapengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pernyataan tersebut disampaikan puluhan anggota KAMMI Bandung dalam unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (21/7/2017).

Ketua Umum PD KAMMI Bandung Khoirul Aziz Sukma menuturkan, belum hilang dari ingatan masyarakat dibuat repot oleh naiknya TDL akibat pencabutan subsidi listrik untuk golongan 900 VA dan kenaikan ??? non-subsidi, kini masyarakat kembali dibuat goncang.

"Pemerintah menganggap negeri ini mendapatkan ancaman serius dari ormas anti-Pancasila, kemudian ditanggapi dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2/2017," kata Aziz di sela-sela aksi.

Padahal, jauh hari sebelum perppu itu disahkan, negara ini memiliki undang-undang (UU) yang mengatur ormas, yakni UU Nomor 17/2013. Menurut Aziz, perppu tersebut menghilangkan peran pengadilan dalam memutuskan dan mengambil sebuah langkah hukum.

"Kami menilai, ini adalah gejala pemerintah yang mulai antikritik. Karena ke depan, putusan anti-Pancasila adalah putusan subjektif pemerintah sendiri dan sangat berpeluang digunakan untuk menyingkirkan aktivis demokrasi yang bersuara dan lawan politik penguasa," katanya.

Pihaknya juga menilai, hukuman seumur hidup yang diberikan kepada anggota ormas sangat berlebihan. Jika ada ormas dibubarkan, seluruh anggotanya bisa ditahan seumur hidup.

Aziz menegaskan, sejatinya, KAMMI Bandung tidak menolak pembubaran ormas jika sesuai mekanisme yang jelas dan memenuhi hak-hak individu dan ormas, bukan dengan tafsir subjektif pemerintah.

Karena itu, KAMMI Bandung menyatakan sikap, menolak kemunduran demokrasi dengan pembungkaman suara rakyat dan aktivis, menolak Perppu Nomor 2/2017, menuntut DPR menolak Perppu Nomor 2/2017, dan kembali kepada UU Nomor 17/2013.

"Kami juga mendesak pemerintah untuk mengembalikan stabilitas keamanan negara yang terganggu akibat diterbitkannya Perppu Nomor 2/2017," tegasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7923 seconds (0.1#10.140)