KAMMI Bandung Tolak Perppu Ormas

Jum'at, 21 Juli 2017 - 15:17 WIB
KAMMI Bandung Tolak...
KAMMI Bandung Tolak Perppu Ormas
A A A
BANDUNG - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bandung menganggap pemerintah mengalami gejala antikritik pascapengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pernyataan tersebut disampaikan puluhan anggota KAMMI Bandung dalam unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (21/7/2017).

Ketua Umum PD KAMMI Bandung Khoirul Aziz Sukma menuturkan, belum hilang dari ingatan masyarakat dibuat repot oleh naiknya TDL akibat pencabutan subsidi listrik untuk golongan 900 VA dan kenaikan ??? non-subsidi, kini masyarakat kembali dibuat goncang.

"Pemerintah menganggap negeri ini mendapatkan ancaman serius dari ormas anti-Pancasila, kemudian ditanggapi dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2/2017," kata Aziz di sela-sela aksi.

Padahal, jauh hari sebelum perppu itu disahkan, negara ini memiliki undang-undang (UU) yang mengatur ormas, yakni UU Nomor 17/2013. Menurut Aziz, perppu tersebut menghilangkan peran pengadilan dalam memutuskan dan mengambil sebuah langkah hukum.

"Kami menilai, ini adalah gejala pemerintah yang mulai antikritik. Karena ke depan, putusan anti-Pancasila adalah putusan subjektif pemerintah sendiri dan sangat berpeluang digunakan untuk menyingkirkan aktivis demokrasi yang bersuara dan lawan politik penguasa," katanya.

Pihaknya juga menilai, hukuman seumur hidup yang diberikan kepada anggota ormas sangat berlebihan. Jika ada ormas dibubarkan, seluruh anggotanya bisa ditahan seumur hidup.

Aziz menegaskan, sejatinya, KAMMI Bandung tidak menolak pembubaran ormas jika sesuai mekanisme yang jelas dan memenuhi hak-hak individu dan ormas, bukan dengan tafsir subjektif pemerintah.

Karena itu, KAMMI Bandung menyatakan sikap, menolak kemunduran demokrasi dengan pembungkaman suara rakyat dan aktivis, menolak Perppu Nomor 2/2017, menuntut DPR menolak Perppu Nomor 2/2017, dan kembali kepada UU Nomor 17/2013.

"Kami juga mendesak pemerintah untuk mengembalikan stabilitas keamanan negara yang terganggu akibat diterbitkannya Perppu Nomor 2/2017," tegasnya.
(zik)
Berita Terkait
Sekprov Sulsel Dorong...
Sekprov Sulsel Dorong Pelibatan LSM dan Ormas Kebut Vaksinasi Covid-19
Gabungan Ormas Bekasi...
Gabungan Ormas Bekasi Minta LSM Jaga Kondusifitas Iklim Investasi
Temui Perwakilan Ormas...
Temui Perwakilan Ormas dan LSM, DPRD Kendal Siap Tuntaskan Agenda Reformasi Birokrasi
Buntut Demo Anarkis...
Buntut Demo Anarkis di Mapolda Jabar, Ketua Umum GMBI Jadi Tersangka
Koalisi Masyarakat dan...
Koalisi Masyarakat dan Ormas Dayak Laporkan Edy Mulyadi ke Polda Kalteng
LPOI Nilai Demonstrasi...
LPOI Nilai Demonstrasi Memperburuk Situasi Pandemi COVID-19
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
13 menit yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
23 menit yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
56 menit yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
1 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
3 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
3 jam yang lalu
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved