KAMMI Bandung Tolak Perppu Ormas

Jum'at, 21 Juli 2017 - 15:17 WIB
KAMMI Bandung Tolak...
KAMMI Bandung Tolak Perppu Ormas
A A A
BANDUNG - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bandung menganggap pemerintah mengalami gejala antikritik pascapengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pernyataan tersebut disampaikan puluhan anggota KAMMI Bandung dalam unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (21/7/2017).

Ketua Umum PD KAMMI Bandung Khoirul Aziz Sukma menuturkan, belum hilang dari ingatan masyarakat dibuat repot oleh naiknya TDL akibat pencabutan subsidi listrik untuk golongan 900 VA dan kenaikan ??? non-subsidi, kini masyarakat kembali dibuat goncang.

"Pemerintah menganggap negeri ini mendapatkan ancaman serius dari ormas anti-Pancasila, kemudian ditanggapi dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2/2017," kata Aziz di sela-sela aksi.

Padahal, jauh hari sebelum perppu itu disahkan, negara ini memiliki undang-undang (UU) yang mengatur ormas, yakni UU Nomor 17/2013. Menurut Aziz, perppu tersebut menghilangkan peran pengadilan dalam memutuskan dan mengambil sebuah langkah hukum.

"Kami menilai, ini adalah gejala pemerintah yang mulai antikritik. Karena ke depan, putusan anti-Pancasila adalah putusan subjektif pemerintah sendiri dan sangat berpeluang digunakan untuk menyingkirkan aktivis demokrasi yang bersuara dan lawan politik penguasa," katanya.

Pihaknya juga menilai, hukuman seumur hidup yang diberikan kepada anggota ormas sangat berlebihan. Jika ada ormas dibubarkan, seluruh anggotanya bisa ditahan seumur hidup.

Aziz menegaskan, sejatinya, KAMMI Bandung tidak menolak pembubaran ormas jika sesuai mekanisme yang jelas dan memenuhi hak-hak individu dan ormas, bukan dengan tafsir subjektif pemerintah.

Karena itu, KAMMI Bandung menyatakan sikap, menolak kemunduran demokrasi dengan pembungkaman suara rakyat dan aktivis, menolak Perppu Nomor 2/2017, menuntut DPR menolak Perppu Nomor 2/2017, dan kembali kepada UU Nomor 17/2013.

"Kami juga mendesak pemerintah untuk mengembalikan stabilitas keamanan negara yang terganggu akibat diterbitkannya Perppu Nomor 2/2017," tegasnya.
(zik)
Berita Terkait
Sekprov Sulsel Dorong...
Sekprov Sulsel Dorong Pelibatan LSM dan Ormas Kebut Vaksinasi Covid-19
Gabungan Ormas Bekasi...
Gabungan Ormas Bekasi Minta LSM Jaga Kondusifitas Iklim Investasi
Temui Perwakilan Ormas...
Temui Perwakilan Ormas dan LSM, DPRD Kendal Siap Tuntaskan Agenda Reformasi Birokrasi
Buntut Demo Anarkis...
Buntut Demo Anarkis di Mapolda Jabar, Ketua Umum GMBI Jadi Tersangka
Koalisi Masyarakat dan...
Koalisi Masyarakat dan Ormas Dayak Laporkan Edy Mulyadi ke Polda Kalteng
3 Koalisi LSM di Bima...
3 Koalisi LSM di Bima Desak Pengusutan Tuntas Pelaku Peredaran Miras dan Narkotika
Berita Terkini
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
10 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
21 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
30 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
3 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved