Polri Tetapkan Perusahaan Pemenang Tender UPS Pemprov DKI Tersangka

Jum'at, 21 Juli 2017 - 03:00 WIB
Polri Tetapkan Perusahaan...
Polri Tetapkan Perusahaan Pemenang Tender UPS Pemprov DKI Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemprov DKI Jakarta. Tersangka baru tersebut adalah PT Offistarindo Adhiprima milik Harry Lo yang menjadi vendor pengadaan UPS.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya berasal dari unsur eksekutif yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman dan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman. Tersangka lainnya dari unsur DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura dan M Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat. Satu lagi Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo.

Kasubdit 5 Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Indarto, mengungkapkan, penyidik menjerat korporasi sebagai tersangka karena uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk operasional perusahaan. "Dari total Rp130 miliar kerugian negara, Rp61 miliar di antaranya masuk ke perusahaan tersebut. Nah, untuk menarik uang tersebut dari aset perusahaan perlu menetapkan tersangka perusahaan," ujar Indarto di Mabes Polri, Kamis (20/7/2017).

Menurut dia, penetapan tersangka korporasi ini untuk mempermudah penarikan aset perusahaan untuk diambil lagi oleh negara. Dikatakanya, suatu korporasi bisa dijerat jika perbuatan korupsi dilakukan oleh pengurusnya. "Tidak pidana tersebut dilakukan atas nama korporasi dan untuk kepentingan korporasi. Makanya kalau hakim nanti bilang harus bayar denda asetnya sudah ada," tegasnya.

Seperti diketahui, proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMK di Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat ini ditaksir mengalami kerugian Rp81 miliar dari total anggaran Rp130 miliar pada APBDP 2014.

Kabid Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes pol Martinus, menambahkan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka perusahaan baru pertama kali dilakukan Polri. Kecuali untuk kasus lain seperti pembakaran hutan ada banyak tersangka dari unsur perusahaan yang ikut dijerat. "Untuk kasus korupsi ini baru pertama kali," katanya.
(thm)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Terpidana Eks Cagub...
Terpidana Eks Cagub Malut dan Bupati Banggai Berencana Ajukan PK ke MA
Mahasiswa Minta Kejagung...
Mahasiswa Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi APBD Kota Bekasi
3 Mantan Anggota DPRD...
3 Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Terkait Korupsi RAPBD
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
6 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
6 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
8 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
9 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
9 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
10 jam yang lalu
Infografis
PLN EPI-Pemprov DKI...
PLN EPI-Pemprov DKI Jakarta Olah Sampah Jadi Bahan Bakar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved