Polri Tetapkan Perusahaan Pemenang Tender UPS Pemprov DKI Tersangka

Jum'at, 21 Juli 2017 - 03:00 WIB
Polri Tetapkan Perusahaan...
Polri Tetapkan Perusahaan Pemenang Tender UPS Pemprov DKI Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemprov DKI Jakarta. Tersangka baru tersebut adalah PT Offistarindo Adhiprima milik Harry Lo yang menjadi vendor pengadaan UPS.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya berasal dari unsur eksekutif yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman dan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman. Tersangka lainnya dari unsur DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura dan M Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat. Satu lagi Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo.

Kasubdit 5 Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Indarto, mengungkapkan, penyidik menjerat korporasi sebagai tersangka karena uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk operasional perusahaan. "Dari total Rp130 miliar kerugian negara, Rp61 miliar di antaranya masuk ke perusahaan tersebut. Nah, untuk menarik uang tersebut dari aset perusahaan perlu menetapkan tersangka perusahaan," ujar Indarto di Mabes Polri, Kamis (20/7/2017).

Menurut dia, penetapan tersangka korporasi ini untuk mempermudah penarikan aset perusahaan untuk diambil lagi oleh negara. Dikatakanya, suatu korporasi bisa dijerat jika perbuatan korupsi dilakukan oleh pengurusnya. "Tidak pidana tersebut dilakukan atas nama korporasi dan untuk kepentingan korporasi. Makanya kalau hakim nanti bilang harus bayar denda asetnya sudah ada," tegasnya.

Seperti diketahui, proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMK di Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat ini ditaksir mengalami kerugian Rp81 miliar dari total anggaran Rp130 miliar pada APBDP 2014.

Kabid Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes pol Martinus, menambahkan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka perusahaan baru pertama kali dilakukan Polri. Kecuali untuk kasus lain seperti pembakaran hutan ada banyak tersangka dari unsur perusahaan yang ikut dijerat. "Untuk kasus korupsi ini baru pertama kali," katanya.
(thm)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Terpidana Eks Cagub...
Terpidana Eks Cagub Malut dan Bupati Banggai Berencana Ajukan PK ke MA
Mahasiswa Minta Kejagung...
Mahasiswa Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi APBD Kota Bekasi
3 Mantan Anggota DPRD...
3 Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Terkait Korupsi RAPBD
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
3 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
3 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
4 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
6 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved