Pengedar Sabu-Sabu Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 19 Juli 2017 - 20:58 WIB
Pengedar Sabu-Sabu Divonis...
Pengedar Sabu-Sabu Divonis 7 Tahun Penjara
A A A
BATAM - Terdakwa pengedar sabu-sabu, Anggi Sudriana, pasrah ketika divonis 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Mangapul, saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (19/7/2017). Anggi dinyatakan terbukti bersalah melawan hukum karena memiliki 16 paket sabu-sabu seberat 6,92 gram siap edar.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga didenda membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Hakim menuturkan, terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi nugroho pada persidangan sebelumnya. Seusai mendengar pembacaan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima serta tidak melakukan upaya hukum lainnya.

"Atas putusan ini, kami selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Batam menyatakan menerima serta tidak melakukan banding," pungkas JPU Yogi Nugroho.

Diketahui terdakwa Anggi Sudriana ditangkap polisi di Kampung Baru RT 02/RW 03, No 33, Tanjung Riau, Kota Batam, berdasarkan informasi dari masyarakat. Pada waktu Penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu-sabu di bawah lemari pakaian terdakwa. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
(wib)
Berita Terkait
Kurir Narkoba Medan-Banda...
Kurir Narkoba Medan-Banda Aceh Diciduk Polisi, 13 Kg Sabu Disita
Mekanik di Makassar...
Mekanik di Makassar Nyambi Jadi Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Ditangkap Bawa 1 Kg...
Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Kakek Sono Terancam Penjara Seumur Hidup
Bawa Sabu 1,9 Kg, 3...
Bawa Sabu 1,9 Kg, 3 Pemuda Kurir Sabu Dibekuk Satreskoba Polrestabes Medan
Tak Berkutik, ABG Ini...
Tak Berkutik, ABG Ini Ketahuan Selundupkan Sabu Lewat Pasta Gigi
Ringkus Pemuda di Jalur...
Ringkus Pemuda di Jalur Medan-Banda Aceh, Polisi Temukan Sabu 13 Kg
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved