Pekerjakan Gadis di Bawah Umur Jadi PSK, Mimi Dicokok Polisi

Rabu, 19 Juli 2017 - 19:30 WIB
Pekerjakan Gadis di...
Pekerjakan Gadis di Bawah Umur Jadi PSK, Mimi Dicokok Polisi
A A A
INDRAMAYU - Kadminih alias Mimi Eng (50) dicokok anggota anggota Unit IV Reskrim Polres Indramayu pada Selasa (18/7/2017) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Mimi diduga mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Mimi Eng dibekuk di warung remang-remang miliknya di Desa Jayawinangun, Blok Timur RT 05/01, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Selain Mimi, petugas Polres Indramayu juga mengamankan delapan perempuan PSK yang diasuh oleh Mimi. Salah satunya gadis berusia 17 tahun. Meski dibawa ke Polres Indramayu, delapan PSK itu hanya dimintai keterangan dan tidak ditahan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa buku catatan pembelian miras dan nama-nama perempuan yang menemani tamu. Petugas pun menyita sejumlah minuman keras berbagai merek dari warung remang-remang milik Mimi.

Informasi yang dihimpun SINDONews, praktik memperdagangkan perempuan yang diduga dilakukan Mimi Eng itu telah diendus sejak lama oleh petugas kepolisian, setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Warga Jayawinangun merasa resah dengan aktivitas mesum di warung remang-remang milik Mimi. Setiap malam di warung tersebut terdapat sejumlah perempuan PSK yang menemani para tamu menenggak minuman keras.

Anggota Polres Indramayu kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa (18/7/2017) malam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka Mimi Eng dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

“Tersangka diduga melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Dia juga diduga menjadi mucikari sejumlah PSK,” kata Yusri.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8388 seconds (0.1#10.140)