Sidang Perkara Buni Yani, JPU Hadirkan 3 Saksi
A
A
A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tiga saksi dalam sidang perkara ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (18/7/2017).
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu, JPU menghadirkan saksi pelapor Andi Windo Wahyudi (43), Nurcholis Majid (36), dan Heru Aprianto (28). Saksi yang pertama diperiksa adalah Andi Windo Wahyudi.
JPU mencecar Andi terkait alasan dan atas dasar apa dirinya melaporkan Buni Yani ke polisi. Kepada JPU dan di hadapan majelis hakim, Andi mengatakan melaporkan Buni Yani karena keterangan dalam status Facebook-nya tak sesuai dengan isi video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al-Maidah 51.
“Saya melihat status Facebook terdakwa pada 6 Oktober 2016 dan melaporkannya pada 9 Oktober 2016,” kata Andi.
Andi juga mengemukakan, status yang diunggah Buni Yani dia laporkan karena memicu kegaduhan berunsur SARA, antaragama, dan golongan. “Bahkan akibat status itu, terjadi demo berjilid-jilid. Saya menilai status itu berisi provokasi dan propaganda yang mengancam keutuhan NKRI,” kata Andi.
Selain mencecar pertanyaan kepada terdakwa, tim JPU juga memutar video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dalam persidangan, baik pidato 30 detik yang diunggah Buni Yani di akun Facebook-nya yang berdurasi 30 detik maupun video asli Ahok yang berdurasi selama 1 jam 48 detik.
Kuasa hukum terdakwa Buni Yani, Aldwin Rahardian, menanyakan posisi saksi Andi sebagai pelapor. Andi disebut merupakan tim pendukung Ahok. “Saudara saksi tahu tidak Ahok telah divonis bersalah. Artinya tidak ada pencemaran nama baik,” kata Aldwin.
Setelah terjadi silang pendapat, majelis hakim yang diketuai oleh M Saptono menghentikan persidangan tepat pukul 15.38 WIB untuk istirahat dan Salat Asar.
Aldwin Rahardian, kuasa hukum Buni Yani mengemukakan, saksi Andi tak mampu menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum maupun JPU. Keterangan saksi juga tidak sesuai dengan BAP. “Kami menduga saksi melaporkan Buni Yani dilandasi motif politik. Dia pendukung Ahok dan anggota partai politik. Atas dasar itulah Buni Yani mengancam melaporkan saksi atas dugaan memberikan kesaksian palsu,” kata Aldwin kepada wartawan.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu, JPU menghadirkan saksi pelapor Andi Windo Wahyudi (43), Nurcholis Majid (36), dan Heru Aprianto (28). Saksi yang pertama diperiksa adalah Andi Windo Wahyudi.
JPU mencecar Andi terkait alasan dan atas dasar apa dirinya melaporkan Buni Yani ke polisi. Kepada JPU dan di hadapan majelis hakim, Andi mengatakan melaporkan Buni Yani karena keterangan dalam status Facebook-nya tak sesuai dengan isi video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al-Maidah 51.
“Saya melihat status Facebook terdakwa pada 6 Oktober 2016 dan melaporkannya pada 9 Oktober 2016,” kata Andi.
Andi juga mengemukakan, status yang diunggah Buni Yani dia laporkan karena memicu kegaduhan berunsur SARA, antaragama, dan golongan. “Bahkan akibat status itu, terjadi demo berjilid-jilid. Saya menilai status itu berisi provokasi dan propaganda yang mengancam keutuhan NKRI,” kata Andi.
Selain mencecar pertanyaan kepada terdakwa, tim JPU juga memutar video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dalam persidangan, baik pidato 30 detik yang diunggah Buni Yani di akun Facebook-nya yang berdurasi 30 detik maupun video asli Ahok yang berdurasi selama 1 jam 48 detik.
Kuasa hukum terdakwa Buni Yani, Aldwin Rahardian, menanyakan posisi saksi Andi sebagai pelapor. Andi disebut merupakan tim pendukung Ahok. “Saudara saksi tahu tidak Ahok telah divonis bersalah. Artinya tidak ada pencemaran nama baik,” kata Aldwin.
Setelah terjadi silang pendapat, majelis hakim yang diketuai oleh M Saptono menghentikan persidangan tepat pukul 15.38 WIB untuk istirahat dan Salat Asar.
Aldwin Rahardian, kuasa hukum Buni Yani mengemukakan, saksi Andi tak mampu menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum maupun JPU. Keterangan saksi juga tidak sesuai dengan BAP. “Kami menduga saksi melaporkan Buni Yani dilandasi motif politik. Dia pendukung Ahok dan anggota partai politik. Atas dasar itulah Buni Yani mengancam melaporkan saksi atas dugaan memberikan kesaksian palsu,” kata Aldwin kepada wartawan.
(mcm)