Sidang Perkara Buni Yani, JPU Hadirkan 3 Saksi

Selasa, 18 Juli 2017 - 17:47 WIB
Sidang Perkara Buni...
Sidang Perkara Buni Yani, JPU Hadirkan 3 Saksi
A A A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tiga saksi dalam sidang perkara ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (18/7/2017).

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu, JPU menghadirkan saksi pelapor Andi Windo Wahyudi (43), Nurcholis Majid (36), dan Heru Aprianto (28). Saksi yang pertama diperiksa adalah Andi Windo Wahyudi.

JPU mencecar Andi terkait alasan dan atas dasar apa dirinya melaporkan Buni Yani ke polisi. Kepada JPU dan di hadapan majelis hakim, Andi mengatakan melaporkan Buni Yani karena keterangan dalam status Facebook-nya tak sesuai dengan isi video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al-Maidah 51.

“Saya melihat status Facebook terdakwa pada 6 Oktober 2016 dan melaporkannya pada 9 Oktober 2016,” kata Andi.

Andi juga mengemukakan, status yang diunggah Buni Yani dia laporkan karena memicu kegaduhan berunsur SARA, antaragama, dan golongan. “Bahkan akibat status itu, terjadi demo berjilid-jilid. Saya menilai status itu berisi provokasi dan propaganda yang mengancam keutuhan NKRI,” kata Andi.

Selain mencecar pertanyaan kepada terdakwa, tim JPU juga memutar video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dalam persidangan, baik pidato 30 detik yang diunggah Buni Yani di akun Facebook-nya yang berdurasi 30 detik maupun video asli Ahok yang berdurasi selama 1 jam 48 detik.

Kuasa hukum terdakwa Buni Yani, Aldwin Rahardian, menanyakan posisi saksi Andi sebagai pelapor. Andi disebut merupakan tim pendukung Ahok. “Saudara saksi tahu tidak Ahok telah divonis bersalah. Artinya tidak ada pencemaran nama baik,” kata Aldwin.

Setelah terjadi silang pendapat, majelis hakim yang diketuai oleh M Saptono menghentikan persidangan tepat pukul 15.38 WIB untuk istirahat dan Salat Asar.

Aldwin Rahardian, kuasa hukum Buni Yani mengemukakan, saksi Andi tak mampu menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum maupun JPU. Keterangan saksi juga tidak sesuai dengan BAP. “Kami menduga saksi melaporkan Buni Yani dilandasi motif politik. Dia pendukung Ahok dan anggota partai politik. Atas dasar itulah Buni Yani mengancam melaporkan saksi atas dugaan memberikan kesaksian palsu,” kata Aldwin kepada wartawan.
(mcm)
Berita Terkait
Pengamat Ragu Laporan...
Pengamat Ragu Laporan Terkait KSAD Dudung Bisa Sampai ke Pengadilan
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Hakim Panggil Ustaz...
Hakim Panggil Ustaz Yahya Waloni Pekan Depan, Klarifikasi Pencabutan Praperadilan
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Berita Terkini
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
32 menit yang lalu
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
13 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
13 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
13 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
14 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
14 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved