Tahanan yang Histeris Dengar Ibunya Gantung Diri Terus Diperiksa Polisi

Sabtu, 15 Juli 2017 - 06:14 WIB
Tahanan yang Histeris...
Tahanan yang Histeris Dengar Ibunya Gantung Diri Terus Diperiksa Polisi
A A A
BUKITTINGGI - Hingga Sabtu (15/7/2017) dini hari, tersangka Roza (33) bersama dua tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan intensif polisi, untuk mengungkap keberadaan kalung emas seberat 17 emas yang dirampas mereka dari korbannya.

Seperti diketahui, Roza adalah salah seorang tersangka kasus pencurian dan pembunuhan yang terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Dia ditangkap pada Kamis 13 Juli 2017. Selain Roza, ditangkap pula tersangka lain yakni Arif Hidayat (20).

Ibu Roza, IR (52), yang melaporkan anaknya ke polisi karena terlibat kasus ini diduga tak kuat menanggung beban karena anak perempuannya terlibat kasus pencurian dan pembunuhan. Lima hari seusai melapor ke polisi, IR mengakhiri hidupnya dengan cara tragis, gantung diri dengan kain gorden di kamar mandi rumahnya. Roza alias Cici, histeris di kantor polisi saat mendengar ibunya tewas gara-gara dirinya. Roza bahkan nekat mencekik lehernya sendiri di depan polisi. (Baca juga: Mendengar Ibu Gantung Diri karena Ulahnya, Tahanan Ini Histeris ).

Sementara, Tim Buser Polres Bukittinggi terpaksa melepaskan tembakan ke kaki Isrianto alias Rian Tama (38) karena mencoba melarikan diri lewat jendela rumahnya. Isrianto adalah tersangka ketiga yang ditangkap setelah dua orang lainnya yakni Roza dan Arif Hidayat ditangkap.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti mobil Avanza yang digunakan komplotan ini saat menjalankan aksi mencuri kalung emas milik Nita (68), ahli pijat bayi di Kelurahan Pintu Kabun, Bukittinggi, pada 20 April 2017.

Dalam kejadian ini, anak korban, Fadli (26), tewas. Fadil tewas ditusuk pelaku dengan senjata tajam saat mencoba menangkap pelaku yang kabur setelah merampas kalung emas ibunya.

Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Albert Zai menyebutkan, motif pencurian diduga kuat karena terdesak ekonomi. Sementara, para tersangka menjadikan warga yang memakai perhiasan secara berlebihan sebagai korban target pencuriannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, karena dijerat Pasal 339 junto 338 junto 365 KUHP tentang pencurian berencana dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(zik)
Berita Terkait
2 Kali Gagal, Ketiga...
2 Kali Gagal, Ketiga Jhonny Tewas dengan Cara Gantung Diri
Blitar Gempar, Istri...
Blitar Gempar, Istri Tewas Telanjang di Kamar dan Suami Ditemukan Gantung Diri
Wanita Blitar yang Ditemukan...
Wanita Blitar yang Ditemukan Tewas Telanjang Kerap Marah-marah
Sadis, Pria Ini Gantung...
Sadis, Pria Ini Gantung Diri Usai Habisi Nyawa Anaknya
Tahanan Polsek Pancurbatu...
Tahanan Polsek Pancurbatu Tewas Gantung Diri di Dalam Sel
Polisi Janji Segera...
Polisi Janji Segera Ungkap Misteri Kematian Bocah Bunuh Diri di Karawang
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
54 menit yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
1 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
2 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
3 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved