Tahanan yang Histeris Dengar Ibunya Gantung Diri Terus Diperiksa Polisi

Sabtu, 15 Juli 2017 - 06:14 WIB
Tahanan yang Histeris...
Tahanan yang Histeris Dengar Ibunya Gantung Diri Terus Diperiksa Polisi
A A A
BUKITTINGGI - Hingga Sabtu (15/7/2017) dini hari, tersangka Roza (33) bersama dua tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan intensif polisi, untuk mengungkap keberadaan kalung emas seberat 17 emas yang dirampas mereka dari korbannya.

Seperti diketahui, Roza adalah salah seorang tersangka kasus pencurian dan pembunuhan yang terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Dia ditangkap pada Kamis 13 Juli 2017. Selain Roza, ditangkap pula tersangka lain yakni Arif Hidayat (20).

Ibu Roza, IR (52), yang melaporkan anaknya ke polisi karena terlibat kasus ini diduga tak kuat menanggung beban karena anak perempuannya terlibat kasus pencurian dan pembunuhan. Lima hari seusai melapor ke polisi, IR mengakhiri hidupnya dengan cara tragis, gantung diri dengan kain gorden di kamar mandi rumahnya. Roza alias Cici, histeris di kantor polisi saat mendengar ibunya tewas gara-gara dirinya. Roza bahkan nekat mencekik lehernya sendiri di depan polisi. (Baca juga: Mendengar Ibu Gantung Diri karena Ulahnya, Tahanan Ini Histeris ).

Sementara, Tim Buser Polres Bukittinggi terpaksa melepaskan tembakan ke kaki Isrianto alias Rian Tama (38) karena mencoba melarikan diri lewat jendela rumahnya. Isrianto adalah tersangka ketiga yang ditangkap setelah dua orang lainnya yakni Roza dan Arif Hidayat ditangkap.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti mobil Avanza yang digunakan komplotan ini saat menjalankan aksi mencuri kalung emas milik Nita (68), ahli pijat bayi di Kelurahan Pintu Kabun, Bukittinggi, pada 20 April 2017.

Dalam kejadian ini, anak korban, Fadli (26), tewas. Fadil tewas ditusuk pelaku dengan senjata tajam saat mencoba menangkap pelaku yang kabur setelah merampas kalung emas ibunya.

Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Albert Zai menyebutkan, motif pencurian diduga kuat karena terdesak ekonomi. Sementara, para tersangka menjadikan warga yang memakai perhiasan secara berlebihan sebagai korban target pencuriannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, karena dijerat Pasal 339 junto 338 junto 365 KUHP tentang pencurian berencana dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(zik)
Berita Terkait
2 Kali Gagal, Ketiga...
2 Kali Gagal, Ketiga Jhonny Tewas dengan Cara Gantung Diri
Wanita Blitar yang Ditemukan...
Wanita Blitar yang Ditemukan Tewas Telanjang Kerap Marah-marah
Blitar Gempar, Istri...
Blitar Gempar, Istri Tewas Telanjang di Kamar dan Suami Ditemukan Gantung Diri
Sadis, Pria Ini Gantung...
Sadis, Pria Ini Gantung Diri Usai Habisi Nyawa Anaknya
Tahanan Polsek Pancurbatu...
Tahanan Polsek Pancurbatu Tewas Gantung Diri di Dalam Sel
Terungkap! Remaja Gantung...
Terungkap! Remaja Gantung Diri di Karawang Disiksa sampai Tewas Sebelum Digantung
Berita Terkini
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
18 menit yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
20 menit yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
1 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
1 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
2 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
3 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved