Polisi Bekuk Seorang WNI Terkait Kasus Penyelundupan 1 Ton Sabu-sabu

Jum'at, 14 Juli 2017 - 15:00 WIB
Polisi Bekuk Seorang WNI Terkait Kasus Penyelundupan 1 Ton Sabu-sabu
Polisi Bekuk Seorang WNI Terkait Kasus Penyelundupan 1 Ton Sabu-sabu
A A A
JAKARTA - Selain menangkap empat tersangka warga negara asing (WNA) asal Taiwan, polisi juga membekuk seorang warga negara Indonesia (WNI) terkait kasus penyelundupan 1 ton sabu-sabu yang dimasukan ke Indonesia dari China. Namun polisi belum memastikan apakah ‎WNI tersebut terlibat atau tidak dalam kasus tersebut.

WNI yang diamankan ini belum diketahui indentitasnya, namun diketahui merupakan pemilik rumah makan di kawasan Serang. "Dia pemilik Restoran 88 (di Serang), tempat 4 tersangka pernah berhenti beberapa kali," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (14/7/2017).

‎Meskipun belum dipastikan terlibat dalam kasus penyelundupan ini, polisi tetap memintai keterangan WNI itu. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemilik rumah makan ini membantah terlibat dengan ke empat tersangka penyelundupan 1 ton Sabu tersebut.

Kepada penyidik, WNI itu mengatakan jika keempat tersangka ini hanya mampir saja ke rumah makan miliknya. "Masih kami dalami bagaimana hubungan yang bersangkutan dengan empat tersangka ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan Tim Gabungan Satgas Merah Putih berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 1 ton dari Hotel Mandalika di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Keempat tersangka asal Taiwan berinisial LMH, CWC, LGY, dan HY ditangkap dari dua lokasi yang berbeda.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8510 seconds (0.1#10.140)