Curi Motor di Masjid, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Senin, 10 Juli 2017 - 18:10 WIB
Curi Motor di Masjid,...
Curi Motor di Masjid, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
A A A
SERUYAN - Dua pria yang mencuri sepeda motor milik jamaah masjid di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, dibekuk anggota Polres Seruyan, Senin (10/7/2017). Kedua pelaku yakni Sariman (23) warga Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya dan Hidayat Tullah alias Dayat (25) warga Jalan Ahmad Yani, Kuala Pembuang.

Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiarjo mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah KH 6763 LI dan STNK, milik korban Muhammad Imron Shali, warga Jalan Adam Malik, Kuala Pembuang.

Pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di halaman Masjid Darul Awwabin, Jalan Budi Utomo, Kuala Pembuang, pada Jumat 16 Juni 2017 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. “Kerugian yang dialami korban sebesar Rp7,5 juta,” kata Wahyu di Polres Seruyan, Senin (10/7/2017).

Wahyu memaparkan, kedua tersangka mencuri motor milik korban yang parkir di halaman Masjid Darul Awwabin Kuala Pembuang, saat korban salat magrib. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7820 seconds (0.1#10.140)