Pejabat Distarcip Bandung Diperiksa Kejagung Ini Tanggapan Kang Emil

Jum'at, 07 Juli 2017 - 15:51 WIB
Pejabat Distarcip Bandung Diperiksa Kejagung Ini Tanggapan Kang Emil
Pejabat Distarcip Bandung Diperiksa Kejagung Ini Tanggapan Kang Emil
A A A
BANDUNG - Sejumlah pejabat di Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung, dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/7/2017). Pemanggilan itu diduga terkait indikasi pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menanggapi kasus itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Kejagung memanggil para pejabat Distarcip Kota Bandung. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan-dugaan yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Indikasinya pungli. Dalam rangka pemerintahan yg bersih saya mendukung aksi-aksi dari aph (aparat penegak hukum) untuk melakukan tindakan pemeriksaan terhadap laporan-laporan," kata Kang Emil ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (7/7/2017).

Dia mengemukakan, meskipun sistem yang dibangun, terutama dalam perizinan sudah baik, tapi tetap ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi.

"Karena sistem di Bandung ini sudah sangat bagus, tapi kan ada anomali oknum-oknum minoritas. Beda kalau mayoritas begitu saya juga rada galau. Tapi secara ilmiah, saya sampaikan sistem Kota Bandung sudah sangat baik, tapi ada saja mereka-mereka yang masih bersiasat," ujar Emil.

Suami dari Atalia Pararatya ini menegaskan, akan mengambil tindakan tegas kepada pelaku. "Kalau ternyata itu betul, saya kira kami bisa lakukan tindakan pemecatan atau apapun yang berkaitan dengan tindakan indisipliner dan pidana," tandas Emil.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4833 seconds (0.1#10.140)