Kapolres Merangin Pimpin Langsung Penggerebekan Bandar Sabu Asal Aceh
A
A
A
MERANGIN - Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro turun langsung saat penggerebekan Bandar Sabu di Desa Seling Kecamatan Tabir kabupaten Merangin, Jambi. Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan empat orang, di antaranya seorang bandar yakni Tengku (50) asal Aceh yang telah lama tinggal di Desa Seling kemudian Efendi Yani (40), Hendra serta Baihaki.
Penangkapan ini bermula dilakukan terhadap Hermansyah pengguna narkoba di Kecamatan Tabir. Saat itu, pelaku mengakui kalau sabu yang dimilikinya dibeli dari Tengku di Desa Seling. Berbekal informasi tersebut, aparat Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung Kapolres Merangin langsung melakukan penggerebekan di kediaman Tengku.
Saat digerebek, saat itu Tengku sedang bersama tiga rekannya berada di kediamannya di tengah perkebunan sawit. Dan saat melakukan penggeledahan, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa puluhan gram sabu yang disimpan di dalam plastik, kemudian satu paket kecil sabu, timbangan digital, alat hisap alias bong serta barang bukti lainnya.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang diamankan.
"Iya dari pengembangan tersangka Hermansyah ini kita berhasil menangkap bandar besarnya, saat kita gerebek ada empat orang yang kita amankan di kediaman Tengku, dari empat orang tersebut dua orang atas nama Tengku dan Efendi sudah kita tetapkan menjadi tersangka, sementara dua orang lagi saat ini masih kita dalami perannya masing-masing," ujar dia, Jumat (30/6/2017).
Penangkapan ini bermula dilakukan terhadap Hermansyah pengguna narkoba di Kecamatan Tabir. Saat itu, pelaku mengakui kalau sabu yang dimilikinya dibeli dari Tengku di Desa Seling. Berbekal informasi tersebut, aparat Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung Kapolres Merangin langsung melakukan penggerebekan di kediaman Tengku.
Saat digerebek, saat itu Tengku sedang bersama tiga rekannya berada di kediamannya di tengah perkebunan sawit. Dan saat melakukan penggeledahan, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa puluhan gram sabu yang disimpan di dalam plastik, kemudian satu paket kecil sabu, timbangan digital, alat hisap alias bong serta barang bukti lainnya.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang diamankan.
"Iya dari pengembangan tersangka Hermansyah ini kita berhasil menangkap bandar besarnya, saat kita gerebek ada empat orang yang kita amankan di kediaman Tengku, dari empat orang tersebut dua orang atas nama Tengku dan Efendi sudah kita tetapkan menjadi tersangka, sementara dua orang lagi saat ini masih kita dalami perannya masing-masing," ujar dia, Jumat (30/6/2017).
(kri)