Berbekal Airsoft Gun, Pria Ngaku Intel Polda Mencuri di 6 Lokasi
A
A
A
DENPASAR - Ngaku sebagai anggota intel dari Polda Bali, Reva Rifai (34) diringkus polisi lantaran dia telah berhasil menggasak sejumlah barang di enam lokasi berbeda. Dengan membawa senjata Airsoft Gun yang sudah berisi amunisi dia mencuri di enam TKP.
Kapolsek Kuta I Wayan Sumara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari korban. Saat itu korban masuk ke kamar untuk mengecek Ipad Apple miliknya ternyata sudah tidak ada.
"Korban mengatakan pelakunya ini mengaku jadi polisi. Saat itu juga tim kami langsung memburu dia," jelasnya di Kuta, Badung, Rabu (21/6/2017).
Barang bukti yang diamankan saat ini ada 1 pucuk senpi jenis Airsoft Gun merk colt 1911 beserta amunisi. Juga diketemukan 1 buah Ipad Apple warna putih dan 1 buah dompet warna coklat milik seorang perempuan. Selain itu pelaku juga mengakui telah mengambil sebuah dompet kulit warna coklat yang berisikan 1 buah KTP dan uang USD.
“Dia sudah beraksi di 6 TKP, dan tiap kali beraksi selalu membawa Airsoft Gun itu. Katanya hanya untuk takut-takuti jika aksinya ketangkap tangan. Kini kami kembangkan dari mana Airsoft Gun itu," timpalnya.
Menurut dia,pelaku juga pernah beraksi di salah satu tempat hiburan malam dan dia mengaku sebagai Intel Polda karena memiliki senjata agar aksinya lancar.
“Tersangka telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pasti kami masih mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
Kapolsek Kuta I Wayan Sumara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari korban. Saat itu korban masuk ke kamar untuk mengecek Ipad Apple miliknya ternyata sudah tidak ada.
"Korban mengatakan pelakunya ini mengaku jadi polisi. Saat itu juga tim kami langsung memburu dia," jelasnya di Kuta, Badung, Rabu (21/6/2017).
Barang bukti yang diamankan saat ini ada 1 pucuk senpi jenis Airsoft Gun merk colt 1911 beserta amunisi. Juga diketemukan 1 buah Ipad Apple warna putih dan 1 buah dompet warna coklat milik seorang perempuan. Selain itu pelaku juga mengakui telah mengambil sebuah dompet kulit warna coklat yang berisikan 1 buah KTP dan uang USD.
“Dia sudah beraksi di 6 TKP, dan tiap kali beraksi selalu membawa Airsoft Gun itu. Katanya hanya untuk takut-takuti jika aksinya ketangkap tangan. Kini kami kembangkan dari mana Airsoft Gun itu," timpalnya.
Menurut dia,pelaku juga pernah beraksi di salah satu tempat hiburan malam dan dia mengaku sebagai Intel Polda karena memiliki senjata agar aksinya lancar.
“Tersangka telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pasti kami masih mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
(sms)