Sidak ke Pasar Kejambon, Bupati Sleman dan BBPOM Temukan Mi Mengandung Boraks

Rabu, 14 Juni 2017 - 16:27 WIB
Sidak ke Pasar Kejambon,...
Sidak ke Pasar Kejambon, Bupati Sleman dan BBPOM Temukan Mi Mengandung Boraks
A A A
SLEMAN - Pemkab Sleman dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan produk makanan mengandung bahan kimia berbahaya saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) keamanan pangan di Pasar Kejambon, Ngemplak, Sleman Rabu (14/6/2017).

Produk tersebut, adalah mi basah yang mengadung boraks, makanan jenang sirsak yang mengandung pewarna Rodhamin B, dan kerupuk ketela pohon yang juga mempergunakan pewarna tekstil jenis Rodhamin B. Ketiga produk makanan tersebut langsung diamankan oleh petugas gabungan yang dipimpin oleh Bupati Sleman Sri Purnomo dan Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.

Dengan temuan tersebut, Bupati Sleman langsung meminta lurah pasar untuk melakukan pembinaan kepada para pedagang yang ketahuan memasarkan produk berbahaya. “Mi kelihatan lebih kenyal terbukti mempergunakan boraks. Barang langsung diamankan, dan saya minta lurah pasar untuk memperingatkan para pedagangnya,” jelas Sri Purnomo.

Sementara itu dari penelusuran yang dilakukan, para pedagang menyebut, produk yang dijualnya didapatkan dari wilayah Klaten. Dengan temuan tersebut selain memperingatkan para pedagang, diminta lurah pasar juga melakukan pemantauan kedatangan produk-produk yang dimungkinkan mengandung bahan berbahaya tersebut.

Pedagang mi mengandung borak Sainah menyebut, mie yang dijajakannya dibeli dari wilayah Klaten. “Saya tidak tahu kalau mengandung zat berbahaya. Besok mencari perajin lain yang tidak mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Disperindag Sleman Tri Endah Yityani menyebut, untuk penindakan terhadap pedagang yang nakal dilakukan secara berjenjang. Tahap awal dilakukan peringatan, jika masih tetap menjual barang mengandung zat berbahaya, akan dilakukan teguran secara tertulis. “Jika masih tetap membandel kita akan cabut izin dagangnya,” jelasnya.

Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menyebut, pengawasan terhadap produk makanan tidak hanya dilakukan di pasar tradisional. Keberadaan barang di pasar swalayan atau supermarket hingga warung kecil termasuk distributor juga dipantau secara rutin dan berkala. “Tujuannya untuk menyisir keberadaan barang yang tidak layak konsumsi,” tandasnya.

Gusti Ayu menyebut, konsumsi makanan mengandung boraks maupun rodhamin dalam waktu lama akan memicu kemunculan sel kanker. Oleh karenanya, diharapka produsen dan pedagang untuk menghindari menjajakan makanan mengandung zat berbahaya.
(wib)
Berita Terkait
Cek Makanan di Thamrin...
Cek Makanan di Thamrin 10, Dinas PPKUKM DKI Temukan Mi Berformalin
Ikan Teri Berformalin...
Ikan Teri Berformalin dan Mi Mengadung Borax Ditemukan di Pasar Kejambon Sleman
Tips Bikin Video Sinematik...
Tips Bikin Video Sinematik Memanfaatkan Fitur Movie Magic Xiaomi Mi 11
Tahan Air 50 Meter &...
Tahan Air 50 Meter & Bisa Tampilkan Notif Emoji, Ini Harga Mi Watch dan Mi Watch Lite
Xiaomi Kenalkan Entertainment...
Xiaomi Kenalkan Entertainment Flagship Mi 10T dan Mi 10T Pro Mulai Rp6 Jutaan
Pre-order Mi 11 dengan...
Pre-order Mi 11 dengan Snapdragon 888 Pertama Mulai Hari Ini, Harga Rp9.999.000
Berita Terkini
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
17 menit yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
8 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
8 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Infografis
AS Bombardir ISIS, Trump:...
AS Bombardir ISIS, Trump: Kami akan Temukan dan Membunuhmu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved