Sidak ke Pasar Kejambon, Bupati Sleman dan BBPOM Temukan Mi Mengandung Boraks

Rabu, 14 Juni 2017 - 16:27 WIB
Sidak ke Pasar Kejambon, Bupati Sleman dan BBPOM Temukan Mi Mengandung Boraks
Sidak ke Pasar Kejambon, Bupati Sleman dan BBPOM Temukan Mi Mengandung Boraks
A A A
SLEMAN - Pemkab Sleman dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan produk makanan mengandung bahan kimia berbahaya saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) keamanan pangan di Pasar Kejambon, Ngemplak, Sleman Rabu (14/6/2017).

Produk tersebut, adalah mi basah yang mengadung boraks, makanan jenang sirsak yang mengandung pewarna Rodhamin B, dan kerupuk ketela pohon yang juga mempergunakan pewarna tekstil jenis Rodhamin B. Ketiga produk makanan tersebut langsung diamankan oleh petugas gabungan yang dipimpin oleh Bupati Sleman Sri Purnomo dan Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.

Dengan temuan tersebut, Bupati Sleman langsung meminta lurah pasar untuk melakukan pembinaan kepada para pedagang yang ketahuan memasarkan produk berbahaya. “Mi kelihatan lebih kenyal terbukti mempergunakan boraks. Barang langsung diamankan, dan saya minta lurah pasar untuk memperingatkan para pedagangnya,” jelas Sri Purnomo.

Sementara itu dari penelusuran yang dilakukan, para pedagang menyebut, produk yang dijualnya didapatkan dari wilayah Klaten. Dengan temuan tersebut selain memperingatkan para pedagang, diminta lurah pasar juga melakukan pemantauan kedatangan produk-produk yang dimungkinkan mengandung bahan berbahaya tersebut.

Pedagang mi mengandung borak Sainah menyebut, mie yang dijajakannya dibeli dari wilayah Klaten. “Saya tidak tahu kalau mengandung zat berbahaya. Besok mencari perajin lain yang tidak mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Disperindag Sleman Tri Endah Yityani menyebut, untuk penindakan terhadap pedagang yang nakal dilakukan secara berjenjang. Tahap awal dilakukan peringatan, jika masih tetap menjual barang mengandung zat berbahaya, akan dilakukan teguran secara tertulis. “Jika masih tetap membandel kita akan cabut izin dagangnya,” jelasnya.

Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menyebut, pengawasan terhadap produk makanan tidak hanya dilakukan di pasar tradisional. Keberadaan barang di pasar swalayan atau supermarket hingga warung kecil termasuk distributor juga dipantau secara rutin dan berkala. “Tujuannya untuk menyisir keberadaan barang yang tidak layak konsumsi,” tandasnya.

Gusti Ayu menyebut, konsumsi makanan mengandung boraks maupun rodhamin dalam waktu lama akan memicu kemunculan sel kanker. Oleh karenanya, diharapka produsen dan pedagang untuk menghindari menjajakan makanan mengandung zat berbahaya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5346 seconds (0.1#10.140)