Polda Sumsel Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus Cetak Sawah di OKI

Selasa, 13 Juni 2017 - 17:03 WIB
Polda Sumsel Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus Cetak Sawah di OKI
Polda Sumsel Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus Cetak Sawah di OKI
A A A
PALEMBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan diminta mengambil alih penyelidikan kasus penjualan lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Karena penyelidikan yang dilakukan Polres OKI hingga beberapa bulan terakhir tidak ada kemajuan yang berarti. Dimana aksi penjualan lahan cetak sawah seluas 60 Ha yang diduga dilakukan sang Kades Pulau Gemantung Sazali bekerja sama dengan ketua Gapoktan Abdulah Ismail (mantan kades) tak juga kunjung disidik oleh Polres OKI.

Ibrahim warga OKI yang tinggal di Kota Palembang mengatakan, seharusnya setelah beberapa bulan pascadilaporkannya kasus tersebut di Polres OKI pada 14 November 2017 ada kejelasan penanganan kasusnya apabisa ditingkatkan ke penyidikan.

"Ini yang saya dengar di OKI kasusnya tidak ada kabarnya lagi apakah dilanjutkan penyelidikan atau bagaimana. Jadi sudah seharusnya diambil alih penanganannya oleh Polda Sumsel," kata Ibrahim.

Dia mempertanyakan, penyelidikan yang dilakukan Polres OKI. "Saya duga Kades Pulau Gemantung ada yang membekingi dalam penjualan lahan cetak sawah tersebut. Sehingga penanganan kasusnya tidak ada kemajuan yang berarti," timpal Ibrahim.

Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel beserta jajaran terkait penyelidikan permasalahan kasus tanah tersebut.

"Untuk koordinasi awal, kita arahkan Ditreskrimum Polda Sumsel beserta jajaran untuk berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN). Nanti bisa dilihat kendala di Polres OKI bagaimana," kata Kapolda saat dihubungi, Rabu (15/3/2017).

Sementara menurut Adjit Djakfar salah seorang warga Pulau Gemantung, seharusnya lahan cetak sawah tersebut diberikan kepada anggota tiga gabungan kelompok tani (gapoktan) di Desa Pulau Gemantung yang telah masuk program yang diajukan warga setempat ke Kementerian Pertanian. Ketiga gapoktan tersebut yaitu Jakatora, Tani Lingot dan Tanjungan.

Namun oleh sang kades malah dijual kepada penduduk pendatang yang bukan warga asli Kecamatan Tanjung Lubuk. Program cetak sawah di Desa Pulau Gemantung meliputi areal 262 hektare, namun yang diberikan kepada warga anggota kelompok tani hanya 200 hektare, yang 62 hektare diduga dijual oknum Kades Sazali.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6278 seconds (0.1#10.140)