Polda Sumsel Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus Cetak Sawah di OKI

Selasa, 13 Juni 2017 - 17:03 WIB
Polda Sumsel Diminta...
Polda Sumsel Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus Cetak Sawah di OKI
A A A
PALEMBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan diminta mengambil alih penyelidikan kasus penjualan lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Karena penyelidikan yang dilakukan Polres OKI hingga beberapa bulan terakhir tidak ada kemajuan yang berarti. Dimana aksi penjualan lahan cetak sawah seluas 60 Ha yang diduga dilakukan sang Kades Pulau Gemantung Sazali bekerja sama dengan ketua Gapoktan Abdulah Ismail (mantan kades) tak juga kunjung disidik oleh Polres OKI.

Ibrahim warga OKI yang tinggal di Kota Palembang mengatakan, seharusnya setelah beberapa bulan pascadilaporkannya kasus tersebut di Polres OKI pada 14 November 2017 ada kejelasan penanganan kasusnya apabisa ditingkatkan ke penyidikan.

"Ini yang saya dengar di OKI kasusnya tidak ada kabarnya lagi apakah dilanjutkan penyelidikan atau bagaimana. Jadi sudah seharusnya diambil alih penanganannya oleh Polda Sumsel," kata Ibrahim.

Dia mempertanyakan, penyelidikan yang dilakukan Polres OKI. "Saya duga Kades Pulau Gemantung ada yang membekingi dalam penjualan lahan cetak sawah tersebut. Sehingga penanganan kasusnya tidak ada kemajuan yang berarti," timpal Ibrahim.

Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel beserta jajaran terkait penyelidikan permasalahan kasus tanah tersebut.

"Untuk koordinasi awal, kita arahkan Ditreskrimum Polda Sumsel beserta jajaran untuk berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN). Nanti bisa dilihat kendala di Polres OKI bagaimana," kata Kapolda saat dihubungi, Rabu (15/3/2017).

Sementara menurut Adjit Djakfar salah seorang warga Pulau Gemantung, seharusnya lahan cetak sawah tersebut diberikan kepada anggota tiga gabungan kelompok tani (gapoktan) di Desa Pulau Gemantung yang telah masuk program yang diajukan warga setempat ke Kementerian Pertanian. Ketiga gapoktan tersebut yaitu Jakatora, Tani Lingot dan Tanjungan.

Namun oleh sang kades malah dijual kepada penduduk pendatang yang bukan warga asli Kecamatan Tanjung Lubuk. Program cetak sawah di Desa Pulau Gemantung meliputi areal 262 hektare, namun yang diberikan kepada warga anggota kelompok tani hanya 200 hektare, yang 62 hektare diduga dijual oknum Kades Sazali.
(sms)
Berita Terkait
Terindikasi Korupsi,...
Terindikasi Korupsi, Koni Sumsel Digeledah Timsus Kejati Sumsel
Kejati Sumsel Periksa...
Kejati Sumsel Periksa Ketua KONI Sumsel, Nama Mantan Gubernur Disebut
Dugaan Korupsi, Kejati...
Dugaan Korupsi, Kejati Sumsel Periksa Tiga Pejabat KONI
Gubernur Sumsel Akan...
Gubernur Sumsel Akan Lantik Bupati Definitif Muara Enim
Riezky Aprilia Siap...
Riezky Aprilia Siap Mundur jika Gagal Berantas Pungli di Sekolah Sumsel
2 Tersangka Korupsi...
2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Diperiksa di Rutan Pakjo
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
21 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved