BNN Kuningan Ringkus Pengedar Ganja

Senin, 12 Juni 2017 - 17:39 WIB
BNN Kuningan Ringkus Pengedar Ganja
BNN Kuningan Ringkus Pengedar Ganja
A A A
KUNINGAN - Petugas BNN Kuningan Jawa Barat meringkus Rifky Tarnando, seorang pengedar sekaligus pemakai ganja di wilayah Cilimus, Kuningan, Senin (12/6/2017). Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti ganja satu paket besar seberat 27,21 gram, satu paket kecil dibungkus amplop seberat 5,28 gram, serta lima linting ganja yang sudah siap edar.

Tersangka Rifky Tarnando, warga Desa Sindang Kempeng Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, hanya pasrah saat dibekuk oleh petugas BNN Kuningan. Tersangka ditangkap saat akan mengedarkan ganja di depan Sekolah Dasar Cilumus.

Kepala BNN Kuningan Edi Heryadi mengatakan, petugas masih mengejar seorang berinisial AC warga Cilimus yang diduga menjadi pemasok kepada Rifky. “Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 111 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Tersangka diringkus setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja di daerahnya. Tersangka mengaku menjual ganja untuk kebutuhan membeli baju Lebaran keluarganya serta biaya persalinan istrinya yang tengah hamil tua.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7010 seconds (0.1#10.140)
pixels