Keroyok Polisi, Geng Motor Pablo Digulung
A
A
A
PONTIANAK - Sebanyak 10 anggota geng motor di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, diringkus petugas kepolisian. Pasalnya, anggota geng motor tersebut menganiaya anggota Polda Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, penangkapan terhadap 10 anggota geng motor ini dilakukan setelah petugas mendapat laporan pengeroyokan terhadap anggota Sabhara Polda Kalimantan Barat. Korban dianiaya para pelaku di Jalan Ir H Juanda, Pontianak.
"Mereka ini anggota geng motor Pablo. Korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS)," kata Husni pada wartawan, Minggu, 11 Juni 2017 malam tadi.
Husni menuturkan, penganiayaan ini dipicu kekeselan para pelaku yang melihat korban memberikan pertolongan terhadap salah seorang pebalal liar yang terlibat kecelakaan."Geng motor Pablo ini menggelar balap liar, saat itu salah satu peserta kecelakaan dan ditolong korban," ujarnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kini mendekam di tahanan Mapolresta Pontianak dan akan dijerat dengan Pasal 351 junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, penangkapan terhadap 10 anggota geng motor ini dilakukan setelah petugas mendapat laporan pengeroyokan terhadap anggota Sabhara Polda Kalimantan Barat. Korban dianiaya para pelaku di Jalan Ir H Juanda, Pontianak.
"Mereka ini anggota geng motor Pablo. Korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS)," kata Husni pada wartawan, Minggu, 11 Juni 2017 malam tadi.
Husni menuturkan, penganiayaan ini dipicu kekeselan para pelaku yang melihat korban memberikan pertolongan terhadap salah seorang pebalal liar yang terlibat kecelakaan."Geng motor Pablo ini menggelar balap liar, saat itu salah satu peserta kecelakaan dan ditolong korban," ujarnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kini mendekam di tahanan Mapolresta Pontianak dan akan dijerat dengan Pasal 351 junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
(whb)