Edarkan Sabu, Zakaria Dipenjara 5 Tahun
A
A
A
BATAM - Muhammad Zakaria, terdakwa yang nekad mengedarkan 3 paket sabu-sabu seberat 1,40 gram hanya tertunduk lesu, ketika majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 8 Juni 2017.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer JPU Andi Akbar.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Zakaria dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap membacakan amar putusannya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hukuman yang di jatuhkan oleh majelis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, baik JPU dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Elisuita menyatakan menerima putusan tersebut.
"Saya menerima putusan ini yang mulia, dan tidak melakukan banding maupun upaya hukum lainnya," pungkas terdakwa.
Seperti yang diuraikan dalam surat dakwaan, Muhammad Zakaria ditangkap oleh anggota kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Barelang di Jalan Sei Harapan, Sekupang, Batam.
Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu seberat 1,40 gram yang hendak di jualkan kepada Tony yang hingga hari masih menjadi buronan (dpo).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer JPU Andi Akbar.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Zakaria dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap membacakan amar putusannya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hukuman yang di jatuhkan oleh majelis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, baik JPU dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Elisuita menyatakan menerima putusan tersebut.
"Saya menerima putusan ini yang mulia, dan tidak melakukan banding maupun upaya hukum lainnya," pungkas terdakwa.
Seperti yang diuraikan dalam surat dakwaan, Muhammad Zakaria ditangkap oleh anggota kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Barelang di Jalan Sei Harapan, Sekupang, Batam.
Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu seberat 1,40 gram yang hendak di jualkan kepada Tony yang hingga hari masih menjadi buronan (dpo).
(mhd)