Edarkan Sabu, Zakaria Dipenjara 5 Tahun

Jum'at, 09 Juni 2017 - 04:40 WIB
Edarkan Sabu, Zakaria...
Edarkan Sabu, Zakaria Dipenjara 5 Tahun
A A A
BATAM - Muhammad Zakaria, terdakwa yang nekad mengedarkan 3 paket sabu-sabu seberat 1,40 gram hanya tertunduk lesu, ketika majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 8 Juni 2017.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer JPU Andi Akbar.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Zakaria dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap membacakan amar putusannya.

Selain pidana penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hukuman yang di jatuhkan oleh majelis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, baik JPU dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Elisuita menyatakan menerima putusan tersebut.

"Saya menerima putusan ini yang mulia, dan tidak melakukan banding maupun upaya hukum lainnya," pungkas terdakwa.

Seperti yang diuraikan dalam surat dakwaan, Muhammad Zakaria ditangkap oleh anggota kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Barelang di Jalan Sei Harapan, Sekupang, Batam.

Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu seberat 1,40 gram yang hendak di jualkan kepada Tony yang hingga hari masih menjadi buronan (dpo).
(mhd)
Berita Terkait
Kurir Narkoba Medan-Banda...
Kurir Narkoba Medan-Banda Aceh Diciduk Polisi, 13 Kg Sabu Disita
Mekanik di Makassar...
Mekanik di Makassar Nyambi Jadi Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Ditangkap Bawa 1 Kg...
Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Kakek Sono Terancam Penjara Seumur Hidup
Ringkus Pemuda di Jalur...
Ringkus Pemuda di Jalur Medan-Banda Aceh, Polisi Temukan Sabu 13 Kg
Bawa Sabu 1,9 Kg, 3...
Bawa Sabu 1,9 Kg, 3 Pemuda Kurir Sabu Dibekuk Satreskoba Polrestabes Medan
Tak Berkutik, ABG Ini...
Tak Berkutik, ABG Ini Ketahuan Selundupkan Sabu Lewat Pasta Gigi
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
2 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved