Langgar Aturan, 18 Hiburan Malam Ditegur Pemprov DKI

Kamis, 08 Juni 2017 - 20:03 WIB
Langgar Aturan, 18 Hiburan...
Langgar Aturan, 18 Hiburan Malam Ditegur Pemprov DKI
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada 18 pengusaha hiburan malam yang kedapatan melakukan pelanggaran aturan waktu Ramadan. Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran tertulis.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Catur Laswanto mengatakan, sejak masuk bulan Ramadan, tim operasi terpadu hingga saat ini telah menemukan 18 tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran. Mayoritas pelanggaran tersebut dilakukan dengan tetap buka hiburan di hari pertama bulan Ramadan.

Catur membantah bila 18 tempat hiburan malam ini ditutup sebagai sanksi dari pelanggaran tersebut. Menurutnya, penutupan dilakukan ketika tim operasi terpadu menemukan pelanggaran.

"Jadi ditutup saat tim operasi terpadu menemukan pelanggaran. Sekarang sudah buka kembali dan kami sudah memberikan teguran tertulis," kata catur Laswonto saat dihubungi, Kamis (8/6/2017).

Catur menjelaskan, tim operasi terpadu itu merupakan tim gabungan dari polisi, TNI, Garnisum dan Satpol PP. Komandonya, kata dia, Satpol PP. Artinya, tidak mungkin polisi sendiri bisa melakukan penutupan tanpa adanya petugas dari Pemprov DKI.

Terkait jenis 18 hiburan yang melakukan pelanggaran, kata Catur yakni kafe dan restoran yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta utara dan kawasan Jakarta Selatan. "Kami terus mengawasi keberadaan hiburan malam," ungkapnya‎.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Izinkan...
Pemprov DKI Izinkan Tarawih Berjemaah
Pemprov DKI Akan Gelar...
Pemprov DKI Akan Gelar Pasar Murah di Kalideres
Selama Ramadan, Pemprov...
Selama Ramadan, Pemprov DKI Perbanyak Program Sembako Murah
Selama Ramadan, Ini...
Selama Ramadan, Ini Jam Kerja ASN Pemprov DKI
Jam Kerja ASN Pemprov...
Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
2 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved