Langgar Aturan, 18 Hiburan Malam Ditegur Pemprov DKI

Kamis, 08 Juni 2017 - 20:03 WIB
Langgar Aturan, 18 Hiburan...
Langgar Aturan, 18 Hiburan Malam Ditegur Pemprov DKI
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada 18 pengusaha hiburan malam yang kedapatan melakukan pelanggaran aturan waktu Ramadan. Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran tertulis.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Catur Laswanto mengatakan, sejak masuk bulan Ramadan, tim operasi terpadu hingga saat ini telah menemukan 18 tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran. Mayoritas pelanggaran tersebut dilakukan dengan tetap buka hiburan di hari pertama bulan Ramadan.

Catur membantah bila 18 tempat hiburan malam ini ditutup sebagai sanksi dari pelanggaran tersebut. Menurutnya, penutupan dilakukan ketika tim operasi terpadu menemukan pelanggaran.

"Jadi ditutup saat tim operasi terpadu menemukan pelanggaran. Sekarang sudah buka kembali dan kami sudah memberikan teguran tertulis," kata catur Laswonto saat dihubungi, Kamis (8/6/2017).

Catur menjelaskan, tim operasi terpadu itu merupakan tim gabungan dari polisi, TNI, Garnisum dan Satpol PP. Komandonya, kata dia, Satpol PP. Artinya, tidak mungkin polisi sendiri bisa melakukan penutupan tanpa adanya petugas dari Pemprov DKI.

Terkait jenis 18 hiburan yang melakukan pelanggaran, kata Catur yakni kafe dan restoran yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta utara dan kawasan Jakarta Selatan. "Kami terus mengawasi keberadaan hiburan malam," ungkapnya‎.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Izinkan...
Pemprov DKI Izinkan Tarawih Berjemaah
Jam Kerja ASN Pemprov...
Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan
Pemprov DKI Akan Gelar...
Pemprov DKI Akan Gelar Pasar Murah di Kalideres
Selama Ramadan, Pemprov...
Selama Ramadan, Pemprov DKI Perbanyak Program Sembako Murah
Selama Ramadan, Ini...
Selama Ramadan, Ini Jam Kerja ASN Pemprov DKI
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved