Selama Ramadan, Ini Jam Kerja ASN Pemprov DKI
Selasa, 21 Maret 2023 - 07:30 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriah. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriah. Jam kerja ASN Pemprov DKI dimulai pukul 07.00-14.00 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, penyesuaian jam kerja ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 299 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.
Dalam Kepgub tersebut ada pemangkasan jam kerja ASN selama Ramadan. "Untuk Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB," kata Maria dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI (21/3/2023).
"Khusus untuk hari Jumat pukul 07.00-14.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-12.30," sambungnya.
Baca: Menpan RB Ingatkan ASN Dilarang Pamer Kekayaan
Maria menuturkan, adapun untuk ASN yang bertugas selama 24 jam seperti di Rumah Sakit (RS), Dinas Gulkarmat dan Satpol PP dapat melakukan pengaturan jam kerja secara bergiliran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, penyesuaian jam kerja ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 299 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.
Dalam Kepgub tersebut ada pemangkasan jam kerja ASN selama Ramadan. "Untuk Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB," kata Maria dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI (21/3/2023).
"Khusus untuk hari Jumat pukul 07.00-14.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-12.30," sambungnya.
Baca: Menpan RB Ingatkan ASN Dilarang Pamer Kekayaan
Maria menuturkan, adapun untuk ASN yang bertugas selama 24 jam seperti di Rumah Sakit (RS), Dinas Gulkarmat dan Satpol PP dapat melakukan pengaturan jam kerja secara bergiliran.
Lihat Juga :