Melawan saat Ditangkap, Dua Curanmor Ditembak Polisi

Kamis, 08 Juni 2017 - 17:18 WIB
Melawan saat Ditangkap, Dua Curanmor Ditembak Polisi
Melawan saat Ditangkap, Dua Curanmor Ditembak Polisi
A A A
CIMAHI - Petugas Satreskrim Polres Cimahi terpaksa menembak kaki Ujang (24), dan Kosasih (42) dengan timah panas. Keduanya dilumpuhkan lantaran hendak menyerang petugas saat kepergok menggasak sebuah kendaraan roda dua.

Kedua sindikat pencurian dengan pemberatan itu dibekuk saat sedang menggasak sebuah kendaraan roda dua di Kampung Cibungur Margaluyu, Kecamatan Cipendey, Kabupaten Bandung Barat pada 6 Juni 2017 lalu.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdi Pramana Suryanagara mengatakan, kedua pelaku merupakan komplotan kedua yang berhasil diamankan setelah sebelumnya, tiga temannya pun berhasil diringkus oleh petugas. Mereka semua merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Jadi tiga teman ujang sebelumnya sudah kita amankan, nah ujang ini kemudian gabung dengan Kosasih untuk melancarkan aksinya," kata Rusdi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (08/06/2017).

Dikatakan Rusdy, kedua tersangka ini sudah puluhan kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Cimahi dan di daerah lain seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung sampai ke daerah Sumedang.

"Mereka beroprasinya di daerah pemukiman dan rumah-rumah kosong, jadi mereka mengamati dulu daerahnya, baru beraksi," katanya.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti hasil curian berupa dua mobil Pikup dan tiga sepeda motor serta kunci dan mata astag yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.

Rusdy melanjutkan, kedua pelaku ini biasanya menjual kendaraan hasil curiannya ke daerah Garut dengan harga murah.

Seperti contoh untuk kendaraan roda dua hanya sebesar Rp2 juta sementara kendaraan Pikap biasanya dijual dengan harga Rp 9 juta. "Jadi memang dijual dengan harga murah, karena barang curian," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar dengan Pasal 363 KUHP ke 3 dan ke 4 dengan ancaman maksimal hukuman penjara kurang lebih selama 9 tahun.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8395 seconds (0.1#10.140)