Ramadan, Pengusaha Karaoke Main Kucing-kucingan dengan Aparat
A
A
A
DEMAK - Pengusaha tempat hiburan karaoke di Kabupaten Demak main kucing-kucingan dengan petugas keamanan. Selama bulan Ramadan, sejumlah tempat hiburan malam ini nekat melayani pelanggan.
Meski memberikan pelayanan seperti hari biasanya, pengusaha tempat hiburan karaoke memilih memadamkan lampu penerang komplek hiburannya. Hal itu untuk mengelabui petugas saat melakukan razia.
Namun, upaya itu tidak berhasil menipu Jajaran Polres Demak yang melaksanakan operasi Nongol Babat (Nobat). Sedikitnya ada sekitar enam tempat hiburan karaoke nekat buka, meski pun sudah ada maklumat Forkompinda Kabupaten Demak tentang regulasi tempat hiburan di bulan Ramadan.
"Ya, mereka mengajak main kucing-kucingan. Semua lampu dipadamkan, tapi ternyata di dalam ada aktifitas," ujar Kabag Ops Polres Demak, Kompol Sutomo, kemarin.
Pihaknya mengambil langkah tegas, semua pemandu karaoke (PK) disita kartu identitasnya untuk pendataan dan pembinaan. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemanggilan kepada pemilik karaoke.
"Untuk PK dan pemilik kami beri pembinaan. Hanya satu yang masuk Tipiring (tindak pidana ringan) karena menyediakan minuman keras," ungkapnya.
Mukhlis, pemilik tempat hiburan karaoke Dewa Musik mengaku regulasi tempat hiburan merugikan dirinya. "Kami minta dijembatani untuk bisa audiensi dengan Bupati. Menyanyi itu tidak haram," pungkasnya.
Meski memberikan pelayanan seperti hari biasanya, pengusaha tempat hiburan karaoke memilih memadamkan lampu penerang komplek hiburannya. Hal itu untuk mengelabui petugas saat melakukan razia.
Namun, upaya itu tidak berhasil menipu Jajaran Polres Demak yang melaksanakan operasi Nongol Babat (Nobat). Sedikitnya ada sekitar enam tempat hiburan karaoke nekat buka, meski pun sudah ada maklumat Forkompinda Kabupaten Demak tentang regulasi tempat hiburan di bulan Ramadan.
"Ya, mereka mengajak main kucing-kucingan. Semua lampu dipadamkan, tapi ternyata di dalam ada aktifitas," ujar Kabag Ops Polres Demak, Kompol Sutomo, kemarin.
Pihaknya mengambil langkah tegas, semua pemandu karaoke (PK) disita kartu identitasnya untuk pendataan dan pembinaan. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemanggilan kepada pemilik karaoke.
"Untuk PK dan pemilik kami beri pembinaan. Hanya satu yang masuk Tipiring (tindak pidana ringan) karena menyediakan minuman keras," ungkapnya.
Mukhlis, pemilik tempat hiburan karaoke Dewa Musik mengaku regulasi tempat hiburan merugikan dirinya. "Kami minta dijembatani untuk bisa audiensi dengan Bupati. Menyanyi itu tidak haram," pungkasnya.
(nag)