Ditinggal Istri Jadi TKI, Ayah Tiduri Anak Kandung Sendiri
A
A
A
KULONPROGO - Sj (44) warga Samigaluh, diamankan petugas Reskrim Polsek Samigaluh, karena melakukan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan, Rabu (7/6/2017). Ironisnya korban merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 14 tahun. Pelaku nekad melakukan aksi ini karena ditinggal istrinya menjadi TKI di luar negeri.
“Kita amankan pelaku, setelah ayah dari korban mencabuli korban yang baru duduk di bangku SLTP,” ujar Kapolsek Samigaluh, AKP Gunardi Tejamurti, Rabu (7/6/2017).
Aksi pencabulan ini sendiri dilakukan dalam kurun waktu dua bulan mulai bulan April silam. Setidaknya sudah tiga kali korban ditiduri dengan ancaman pelaku. Bila menolak, korban tidak akan diurusi kebutuhan sekolah dan di rumahnya,
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti, berupa selimut, kaos olahraga, celana dalam, kaos lengan pendek berwarna biru, sprei bermotif kotak-kotak, daster berwarna pink, sarung kotak-kotak, dan barang bukti lainnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No.35/2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Akibat perbuatan pelaku, korban mendeita trauma psikis,” ujar Kapolsek.
Sj, sendiri mengaku sangat menyesali perbuatannya. Sehari-hari hanya bekerja sebagai tukang service perangkat elektronik ini. Dia tidak tahan menahan nafsu karena jauh dari istri. “Saya khilaf pak, saya menyesal,” tandasnya.
“Kita amankan pelaku, setelah ayah dari korban mencabuli korban yang baru duduk di bangku SLTP,” ujar Kapolsek Samigaluh, AKP Gunardi Tejamurti, Rabu (7/6/2017).
Aksi pencabulan ini sendiri dilakukan dalam kurun waktu dua bulan mulai bulan April silam. Setidaknya sudah tiga kali korban ditiduri dengan ancaman pelaku. Bila menolak, korban tidak akan diurusi kebutuhan sekolah dan di rumahnya,
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti, berupa selimut, kaos olahraga, celana dalam, kaos lengan pendek berwarna biru, sprei bermotif kotak-kotak, daster berwarna pink, sarung kotak-kotak, dan barang bukti lainnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No.35/2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Akibat perbuatan pelaku, korban mendeita trauma psikis,” ujar Kapolsek.
Sj, sendiri mengaku sangat menyesali perbuatannya. Sehari-hari hanya bekerja sebagai tukang service perangkat elektronik ini. Dia tidak tahan menahan nafsu karena jauh dari istri. “Saya khilaf pak, saya menyesal,” tandasnya.
(sms)