Pengurusan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Kobar Membludak

Rabu, 07 Juni 2017 - 09:07 WIB
Pengurusan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Kobar Membludak
Pengurusan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Kobar Membludak
A A A
KOBAR - Permohonan pengajuan kartu identitas anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng terus meningkat dalam dua pekan terakhir.

Peningkatan terjadi seiring gencarnya sosialisasi dan pentingnya seorang anak mulai dari umur 0-16 tahun memiliki KIA.

Kepala Disdukcapil Kobar Agus Suparji menyebutkan sejak dibuka dua minggu terakhir sudah ada 300 anak yang diterbitkan KIA nya.

Jadi dalam sehari baru sekitar 20 anak yang mengurus bersama orangtua kandungnya. "Peningkatan permohonan KIA sudah terjadi sejak dua pekan terakhir," ungkap Agus di ruang kerjanya, Rabu (7/6/2017).

Saat ini lanjut Agus ada sekitar 25 ribu blangko kosong KIA yang ada di Disdukcapil. Jadi diharapkan para orangtua untuk mendatangi kantor disdukcapil.

"Syaratnya cuma fotokopi KK, akte kelahiran dan pas foto 2x3 1 lembar bagi yang berumur 5-16 tahun. Kalau di bawah 5 tahun tidak usah memakai foto. Prosesnya pun lebih cepat dan tidak menggunakan sistem online seperti pembuatan EKTP," katanya.

Sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak diatur seluruh anak sejak lahir hingga sebelum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), wajib memiliki KIA. KIA tersebut sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki KTP.

Agus terus meningkatkan sosialisasi ke masyarakat terkait KIA tersebut. Dispendukcapil berupaya di tahun ini agar jumlah anak yang terdaftar di KIA terus meningkat.

Salah satunya menerapkan pelayanan terpadu dalam kepengurusan administrasi kependudukan. "Jadi misalnya orang tua mengurus akta kelahiran anak, otomatis kita akan terbitkan pula KIA dan KK," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9709 seconds (0.1#10.140)