Pengedar 10 Butir Pil Ekstasi Divonis 5 Tahun Enam Bulan

Selasa, 06 Juni 2017 - 18:43 WIB
Pengedar 10 Butir Pil...
Pengedar 10 Butir Pil Ekstasi Divonis 5 Tahun Enam Bulan
A A A
TANJUNGPINANG - Afrinaldi (30), terdakwa pengedar pil ekstasi sebanyak 10 butir pil ekstasi divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/6/2017). Terdakwa Afrinaldi terbukti bersalah melawan hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Dalam sidang yang sama, Ketua Majelis Hakim Eduart MP Sihaloho, dan Anggota Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi, dan Ramauli Hotnaria Purba, juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lainnya dalam kasus pesta sabu-sabu, yakni Sri Hariyati (37), Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI AL, bersama dua temannya Dedy Oktapurnawan (30) dan Yuyun Mida (31). Ketiga terdakwa divonis dua tahun delapan bulan kurungan penjara.

Penangkapan terdakwa berawal dari Afrinaldi saat menjual pil ekstasi kepada Sri dan kawan-kawan yang sedang asyik pesta sabu. “Terdakwa terbukti bersalah dengan itu mengadili terdakwa hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar akan diganti dengan tiga bulan kurungan penjara," ujar Eduart kepada terdakwa Afrinaldi dalam persidangan.

Selanjutnya, Eduart membacakan vonis kepada tiga terdakwa setelah mengadili Afrinaldi. Dia menuturkan, para terdakwa telah diketahui positif telah menggunakan narkotika. Ketiga terdakwa sebagai penyalahgunaan narkotika dinyatakan bersalah. Para terdakwa tetap ditahan dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

"Mengadili terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu secara bersama. Majelis hakim menjatuhkan masing-masing hukuman dua tahun delapan bulan penjara dikurangi seluruhnya masa tahanan yang telah dilalui dari pidana yang dijatuhkan," ujar dia.

Mendengar putusan dari Majelis Hakim, keempat terdakwa langsung berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya Annur Syaifuddin. Annur menyampaikan kliennya menerima putusan yang dijatuhkan hakim. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri yang diwakili oleh Haryo Nugroho, menyatakan menerima putusan majelis hakim.
(wib)
Berita Terkait
Bareskrim Ungkap Peredaran...
Bareskrim Ungkap Peredaran 24 Kg Sabu dan 1.841 Ekstasi
Polisi Gagalkan Peredaran...
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Transaksi Pil Ekstasi...
Transaksi Pil Ekstasi Dalam Bungkus Kopi, Pria di Bogor Diringkus
Simpan 20 Ekstasi Berlogo...
Simpan 20 Ekstasi Berlogo Minions, Pria di Musi Rawas Dibekuk Polisi
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 3,5 Kg Sabu dan 84 Butir Pil Ekstasi
Gerebek Pabrik Ekstasi...
Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di OKU Timur, Polisi Ringkus Pemilik Rumah
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
53 menit yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
1 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
1 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
2 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
3 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
4 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved