Pengedar 10 Butir Pil Ekstasi Divonis 5 Tahun Enam Bulan

Selasa, 06 Juni 2017 - 18:43 WIB
Pengedar 10 Butir Pil...
Pengedar 10 Butir Pil Ekstasi Divonis 5 Tahun Enam Bulan
A A A
TANJUNGPINANG - Afrinaldi (30), terdakwa pengedar pil ekstasi sebanyak 10 butir pil ekstasi divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/6/2017). Terdakwa Afrinaldi terbukti bersalah melawan hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Dalam sidang yang sama, Ketua Majelis Hakim Eduart MP Sihaloho, dan Anggota Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi, dan Ramauli Hotnaria Purba, juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lainnya dalam kasus pesta sabu-sabu, yakni Sri Hariyati (37), Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI AL, bersama dua temannya Dedy Oktapurnawan (30) dan Yuyun Mida (31). Ketiga terdakwa divonis dua tahun delapan bulan kurungan penjara.

Penangkapan terdakwa berawal dari Afrinaldi saat menjual pil ekstasi kepada Sri dan kawan-kawan yang sedang asyik pesta sabu. “Terdakwa terbukti bersalah dengan itu mengadili terdakwa hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar akan diganti dengan tiga bulan kurungan penjara," ujar Eduart kepada terdakwa Afrinaldi dalam persidangan.

Selanjutnya, Eduart membacakan vonis kepada tiga terdakwa setelah mengadili Afrinaldi. Dia menuturkan, para terdakwa telah diketahui positif telah menggunakan narkotika. Ketiga terdakwa sebagai penyalahgunaan narkotika dinyatakan bersalah. Para terdakwa tetap ditahan dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

"Mengadili terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu secara bersama. Majelis hakim menjatuhkan masing-masing hukuman dua tahun delapan bulan penjara dikurangi seluruhnya masa tahanan yang telah dilalui dari pidana yang dijatuhkan," ujar dia.

Mendengar putusan dari Majelis Hakim, keempat terdakwa langsung berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya Annur Syaifuddin. Annur menyampaikan kliennya menerima putusan yang dijatuhkan hakim. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri yang diwakili oleh Haryo Nugroho, menyatakan menerima putusan majelis hakim.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8192 seconds (0.1#10.140)