Pengedar 10 Butir Pil Ekstasi Divonis 5 Tahun Enam Bulan

Selasa, 06 Juni 2017 - 18:43 WIB
Pengedar 10 Butir Pil...
Pengedar 10 Butir Pil Ekstasi Divonis 5 Tahun Enam Bulan
A A A
TANJUNGPINANG - Afrinaldi (30), terdakwa pengedar pil ekstasi sebanyak 10 butir pil ekstasi divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/6/2017). Terdakwa Afrinaldi terbukti bersalah melawan hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Dalam sidang yang sama, Ketua Majelis Hakim Eduart MP Sihaloho, dan Anggota Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi, dan Ramauli Hotnaria Purba, juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lainnya dalam kasus pesta sabu-sabu, yakni Sri Hariyati (37), Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI AL, bersama dua temannya Dedy Oktapurnawan (30) dan Yuyun Mida (31). Ketiga terdakwa divonis dua tahun delapan bulan kurungan penjara.

Penangkapan terdakwa berawal dari Afrinaldi saat menjual pil ekstasi kepada Sri dan kawan-kawan yang sedang asyik pesta sabu. “Terdakwa terbukti bersalah dengan itu mengadili terdakwa hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar akan diganti dengan tiga bulan kurungan penjara," ujar Eduart kepada terdakwa Afrinaldi dalam persidangan.

Selanjutnya, Eduart membacakan vonis kepada tiga terdakwa setelah mengadili Afrinaldi. Dia menuturkan, para terdakwa telah diketahui positif telah menggunakan narkotika. Ketiga terdakwa sebagai penyalahgunaan narkotika dinyatakan bersalah. Para terdakwa tetap ditahan dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

"Mengadili terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu secara bersama. Majelis hakim menjatuhkan masing-masing hukuman dua tahun delapan bulan penjara dikurangi seluruhnya masa tahanan yang telah dilalui dari pidana yang dijatuhkan," ujar dia.

Mendengar putusan dari Majelis Hakim, keempat terdakwa langsung berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya Annur Syaifuddin. Annur menyampaikan kliennya menerima putusan yang dijatuhkan hakim. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri yang diwakili oleh Haryo Nugroho, menyatakan menerima putusan majelis hakim.
(wib)
Berita Terkait
Bareskrim Ungkap Peredaran...
Bareskrim Ungkap Peredaran 24 Kg Sabu dan 1.841 Ekstasi
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 3,5 Kg Sabu dan 84 Butir Pil Ekstasi
Gerebek Pabrik Ekstasi...
Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di OKU Timur, Polisi Ringkus Pemilik Rumah
Polisi Gagalkan Peredaran...
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Transaksi Pil Ekstasi...
Transaksi Pil Ekstasi Dalam Bungkus Kopi, Pria di Bogor Diringkus
Simpan 20 Ekstasi Berlogo...
Simpan 20 Ekstasi Berlogo Minions, Pria di Musi Rawas Dibekuk Polisi
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
2 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
3 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
3 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
4 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
5 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
6 jam yang lalu
Infografis
5 Kerugian Ukraina Setelah...
5 Kerugian Ukraina Setelah Ditinggalkan oleh Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved