Tergiur Untung Besar, Ripai Racik Ekstasi dari Lem dan Minyak Angin

Selasa, 06 Juni 2017 - 17:41 WIB
Tergiur Untung Besar,...
Tergiur Untung Besar, Ripai Racik Ekstasi dari Lem dan Minyak Angin
A A A
PALEMBANG - Tergiur untung besar, Ahmad Ripai (40), iseng meracik pil ekstasi dari sabu-sabu yang dicampur lem dan minyak angin. Namun, belum sempat mengedarkan, warga Jalan Letnan Murod, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar ini, diringkus polisi, Senin (5/6/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ripai mengaku, mencoba meracik sendiri ekstasi karena tergiur keuntungannya besar. Dia terinspirasi temannya, seorang pengedar ineks yang juga meracik sendiri pil haram tersebut.

"Saya beli sabu-sabu paket kecil Rp100.000. Untuk campuran saya beli roti, minyak angin, obat sakit kepala, lem super, dan minuman manis berperasa stroberi," ujarnya, saat gelar perkara di Polsek Sukarame, Selasa (6/6/2017).

Dia menjelaskan, untuk meracik mula-mula mencampur sabu-sabu dengan air secukupnya hingga menjadi cairan. Kemudian mencampurkannya dengan adonan roti dan bahan lain. Setelah adonan selesai, dicetak dan ditekan oleh baut hingga mengeras dan jadi pil.

"Efeknya buat jadi 'on'. Obat sakit kepala untuk rasa pahit-pahitnya, minyak angin supaya berasa dingin saat ditelan, minuman manis itu untuk pewarnanya. Lem itu supaya saat dicetak jadi keras," ungkapnya.

Bermodalkan Rp200.000 untuk membeli sabu-sabu dan seluruh bahan lain, Ripai berencana menjual ekstasi racikannya sendiri tersebut seharga Rp280.000 per butir. "Tapi belum sempat mengedarkan, sudah keburu ditangkap," katanya.

Kapolsek Sukarame Kompol Khalid Zulkarnain melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan mengatakan, petugas mencurigai gerak-gerik korban saat sedang melakukan patroli rutin. Saat digeledah, petugas menemukan 10 butir tablet yang dicurigai sebagai ekstasi di kantong plastik.

Hasil uji laboratorium Polda Sumsel menemukan kandungan metamfetamine (sabu) dalam tablet tersebut. "Saat ditanyakan kepada tersangka, dia mengaku kalau meracik barang itu sendiri dan akan diedarkan sendiri," ujarnya. Tersangka diancam dengan Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 114 No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)