Tergiur Untung Besar, Ripai Racik Ekstasi dari Lem dan Minyak Angin

Selasa, 06 Juni 2017 - 17:41 WIB
Tergiur Untung Besar,...
Tergiur Untung Besar, Ripai Racik Ekstasi dari Lem dan Minyak Angin
A A A
PALEMBANG - Tergiur untung besar, Ahmad Ripai (40), iseng meracik pil ekstasi dari sabu-sabu yang dicampur lem dan minyak angin. Namun, belum sempat mengedarkan, warga Jalan Letnan Murod, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar ini, diringkus polisi, Senin (5/6/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ripai mengaku, mencoba meracik sendiri ekstasi karena tergiur keuntungannya besar. Dia terinspirasi temannya, seorang pengedar ineks yang juga meracik sendiri pil haram tersebut.

"Saya beli sabu-sabu paket kecil Rp100.000. Untuk campuran saya beli roti, minyak angin, obat sakit kepala, lem super, dan minuman manis berperasa stroberi," ujarnya, saat gelar perkara di Polsek Sukarame, Selasa (6/6/2017).

Dia menjelaskan, untuk meracik mula-mula mencampur sabu-sabu dengan air secukupnya hingga menjadi cairan. Kemudian mencampurkannya dengan adonan roti dan bahan lain. Setelah adonan selesai, dicetak dan ditekan oleh baut hingga mengeras dan jadi pil.

"Efeknya buat jadi 'on'. Obat sakit kepala untuk rasa pahit-pahitnya, minyak angin supaya berasa dingin saat ditelan, minuman manis itu untuk pewarnanya. Lem itu supaya saat dicetak jadi keras," ungkapnya.

Bermodalkan Rp200.000 untuk membeli sabu-sabu dan seluruh bahan lain, Ripai berencana menjual ekstasi racikannya sendiri tersebut seharga Rp280.000 per butir. "Tapi belum sempat mengedarkan, sudah keburu ditangkap," katanya.

Kapolsek Sukarame Kompol Khalid Zulkarnain melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan mengatakan, petugas mencurigai gerak-gerik korban saat sedang melakukan patroli rutin. Saat digeledah, petugas menemukan 10 butir tablet yang dicurigai sebagai ekstasi di kantong plastik.

Hasil uji laboratorium Polda Sumsel menemukan kandungan metamfetamine (sabu) dalam tablet tersebut. "Saat ditanyakan kepada tersangka, dia mengaku kalau meracik barang itu sendiri dan akan diedarkan sendiri," ujarnya. Tersangka diancam dengan Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 114 No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.
(wib)
Berita Terkait
Bareskrim Ungkap Peredaran...
Bareskrim Ungkap Peredaran 24 Kg Sabu dan 1.841 Ekstasi
Polisi Gagalkan Peredaran...
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Transaksi Pil Ekstasi...
Transaksi Pil Ekstasi Dalam Bungkus Kopi, Pria di Bogor Diringkus
Simpan 20 Ekstasi Berlogo...
Simpan 20 Ekstasi Berlogo Minions, Pria di Musi Rawas Dibekuk Polisi
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 3,5 Kg Sabu dan 84 Butir Pil Ekstasi
Gerebek Pabrik Ekstasi...
Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di OKU Timur, Polisi Ringkus Pemilik Rumah
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
8 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
8 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
8 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
9 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
11 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
12 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved