Ini Kata Kang Emil Soal Fatwa Penggunaan Medsos oleh MUI
A
A
A
BANDUNG - Maraknya aksi bullying, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan serta penyebaran hoax, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa penggunaan media sosial (medsos).
Fatwa MUI ini ditanggapi positif Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Dalam akun Facebooknya Ridwan Kamil (@mochamadridwankamil), pria yang akrab disapa Kang Emil ini menulis harapannya yakni terciptanya kondusifitas dalam bersosialisasi di dunia maya khususnya medsos.
"Semoga dengan ini (fatwa MUI), suasana negeri Facebook ini makin damaaaaai, tentraaam, dan adeeeeem. Amin," tulis pria berkacamata tersebut dalam akun facebooknya yang di tulis 5 Juni 2017 sekira pukul 20:21 WIB.
Dia pun menambahkan agar para netizen dapat kembali menajamkan pikiran, saling mengasihi dan saling mengharuskan yang ditulisnya dalam pemikiran sunda. "Silih asah, asih, asih, dan silih wawangi, hatur nuhun," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan media sosial (medsos).
Ada beberapa poin yang diharamkan dalam fatwa tersebut, diantaranya penyebaran permusuhan, ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, dan namimah (adu domba).
Tak hanya itu, aksi bullying, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan juga diharamkan, terutama mengenai penyebaran hoax dan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar'I.
Ketentuan umum mengenai panduan menggunakan media sosial ini ada dalam fatwa MUI 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah.
Fatwa MUI ini ditanggapi positif Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Dalam akun Facebooknya Ridwan Kamil (@mochamadridwankamil), pria yang akrab disapa Kang Emil ini menulis harapannya yakni terciptanya kondusifitas dalam bersosialisasi di dunia maya khususnya medsos.
"Semoga dengan ini (fatwa MUI), suasana negeri Facebook ini makin damaaaaai, tentraaam, dan adeeeeem. Amin," tulis pria berkacamata tersebut dalam akun facebooknya yang di tulis 5 Juni 2017 sekira pukul 20:21 WIB.
Dia pun menambahkan agar para netizen dapat kembali menajamkan pikiran, saling mengasihi dan saling mengharuskan yang ditulisnya dalam pemikiran sunda. "Silih asah, asih, asih, dan silih wawangi, hatur nuhun," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan media sosial (medsos).
Ada beberapa poin yang diharamkan dalam fatwa tersebut, diantaranya penyebaran permusuhan, ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, dan namimah (adu domba).
Tak hanya itu, aksi bullying, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan juga diharamkan, terutama mengenai penyebaran hoax dan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar'I.
Ketentuan umum mengenai panduan menggunakan media sosial ini ada dalam fatwa MUI 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah.
(sms)