Dua Pengoplos Daging Sapi dan Celeng Dibekuk, 53 Kg Daging Siap Edar Disita
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau membekuk dua pengoplos daging sapi dengan daging celeng (babi liar) di Pasar Inpres di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubukinggau Barat II, Sabtu 3 Juni 2017 pukul 04.00 WIB. Dari tangan kedua pengoplos daging celeng, yaitu Amri (39) dan Kodri (49), petugas menyita 53,2 Kilogram (Kg) daging celeng yang dioplos dengan daging sapi siap edar di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga,didampingi Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Ali Rojikin menjelaskan, pelaku mengoplos daging dengan perbandingan 10 kg daging sapi dioplos dengan 40 kg daging sapi. Pelaku mengaku sudah enam bulan menjual daging oplosan ini setiap pukul 04.00 - 08.00 WIB di pasar Inpres Lubuklinggau dengan harga lebih murah dari harga pasaran.
Dari kedua pelaku disita barang bukti karung berisi daging celeng seberat 49 Kg, sepeda motor merek Honda Scopy warna hitam BG 2516 HP, helm warna hitam, telepon selular, satu buah bok warna merah, timbangan warna hijau, dan timbangan warna orange.
Ikut disita daging babi seberat 4,2 kg yang belum laku terjual pada Jumat (2/6/2017), tulang kepala sapi, tiga buah pisau, satu buah kapak, satu buah besi bulat berujung lancip, satu buah batu asahan pisau dan 15 buah besi gantung daging.
Hajat menerangkan tersangka Kodri memesan daging celeng kepada TR (DPO) dengan harga Rp20.000/ kg. Apabila daging sapi oplosan tidak ada, Amri hanya menjual daging celeng. Daging oplosan tersebut dijual dengan harga Rp70.000/kg, jauh di bawah harga pasar daging sapi yang mencapai Rp120-130.000.
"Pelaku Amri mendapat upah dari hasil menjual daging celeng sebesar Rp50.000 sampai dengan Rp100.000 per harinya. Sedangkan pelaku Kodri mendapat keuntungan rata-rata Rp900.000/hari,"jelasnya, Minggu (4/6/2017).
Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 62 jo 8 ayat (1) huruf a UU RI 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI No 41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 140 UU RI No 18/2012 tentang Pangan.
Sementara, tersangka Kodri (45) mengatakan daging oplosan tersebut hanya dijual kepada para pelanggannya dan pembeli yang memilih daging murah tersebut. "Yang jual dia pak, dia (Amri) yang ngoplos, saya hanya mengambil barang dengan TR pak,"cetusnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga,didampingi Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Ali Rojikin menjelaskan, pelaku mengoplos daging dengan perbandingan 10 kg daging sapi dioplos dengan 40 kg daging sapi. Pelaku mengaku sudah enam bulan menjual daging oplosan ini setiap pukul 04.00 - 08.00 WIB di pasar Inpres Lubuklinggau dengan harga lebih murah dari harga pasaran.
Dari kedua pelaku disita barang bukti karung berisi daging celeng seberat 49 Kg, sepeda motor merek Honda Scopy warna hitam BG 2516 HP, helm warna hitam, telepon selular, satu buah bok warna merah, timbangan warna hijau, dan timbangan warna orange.
Ikut disita daging babi seberat 4,2 kg yang belum laku terjual pada Jumat (2/6/2017), tulang kepala sapi, tiga buah pisau, satu buah kapak, satu buah besi bulat berujung lancip, satu buah batu asahan pisau dan 15 buah besi gantung daging.
Hajat menerangkan tersangka Kodri memesan daging celeng kepada TR (DPO) dengan harga Rp20.000/ kg. Apabila daging sapi oplosan tidak ada, Amri hanya menjual daging celeng. Daging oplosan tersebut dijual dengan harga Rp70.000/kg, jauh di bawah harga pasar daging sapi yang mencapai Rp120-130.000.
"Pelaku Amri mendapat upah dari hasil menjual daging celeng sebesar Rp50.000 sampai dengan Rp100.000 per harinya. Sedangkan pelaku Kodri mendapat keuntungan rata-rata Rp900.000/hari,"jelasnya, Minggu (4/6/2017).
Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 62 jo 8 ayat (1) huruf a UU RI 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI No 41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 140 UU RI No 18/2012 tentang Pangan.
Sementara, tersangka Kodri (45) mengatakan daging oplosan tersebut hanya dijual kepada para pelanggannya dan pembeli yang memilih daging murah tersebut. "Yang jual dia pak, dia (Amri) yang ngoplos, saya hanya mengambil barang dengan TR pak,"cetusnya.
(wib)